- 2 (dua) paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok;
- 2 (dua) buah pipa kaca pirex bekas pakai;
- 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
Putusan PN BALIGE Nomor 219/Pid.Sus/2021/PN Blg |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Betman Sijabat dan Terdakwa II Pebri Hutajulu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Betman Sijabat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Pebri Hutajulu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2021/PN Blg
Kasasi : 4045 K/PID.SUS/2022
Banding : 129/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik8338