- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGETI NOMOR : 14/PDT.G/2013/PN.SGT TANGGAL 08 JANUARI 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; -
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 14/Pdt.G/2013/PN.Sgt tanggal 08 Januari 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; -
- Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAMBI Nomor 22/PDT/2014/PT JMB |
|
Nomor | 22/PDT/2014/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ohan Burhanudin Purwawangca |
Hakim Anggota | H Moch Tuchfatul Anam, Mhbrjalaluddin |
Panitera | Buswendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT/2014/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 22/PDT/2014/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PDT/2014/PT JMB
Statistik7453