- Menyatakan Terdakwa Arik Suryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arik Suryono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 55 (lima puluh lima) plastik klip kecil obat jenis tablet warna putih belogo Y @ berisi 5 (Lima) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 275 butir, 1 (satu) plastik besar yang berisi 750 (Tujuh ratus lima puluh) butir obat jenis tablet berwarna putih berlogo Y, 21 (dua puluh satu) plastik klip obat dextromethorphan berwarna kuning @ 9 (Sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 189 butir, 1 (Satu) platik klip kecil kosong sebanyak 45 (Empat puluh lima) lembar, 2 (Dua) buah kaleng kosong tempat obat jenis tablet belogo Y, 1 (Satu) unit HP merk Xiomi Redmi Note 9 Pro warna merah keunguan, 1 (Satu) buah casing HP berwarna gold, 1 (Satu) buah tas selempang bertuliskan QSPECK berwarna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 723/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 723/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dina Pelita Asmara, Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho |
Panitera | Panitera Pengganti Karno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 723/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 723/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 723/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Statistik4921