Putusan PT GORONTALO Nomor 7/PID.SUS-Anak/2021/PT GTO |
|
Nomor | 7/PID.SUS-Anak/2021/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edy Purwanto |
Hakim Anggota | Brsubur Susatyo, Pudji Widodo |
Panitera | Mastin Boludawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO, TANGGAL 15 DESEMBER 2021 NOMOR 22/PID.SUS-ANAK/2021/PN LBO, MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA ANAK SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN DI DALAM TAHANAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) GORONTALO DAN PELATIHAN KERJA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK UMMU SYAHIDAH GORONTALO; 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO, TANGGAL 15 DESEMBER 2021 NOMOR 22/PID.SUS-ANAK/2021/PN LBO TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN MASA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI ANAK DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN ANAK TETAP BERADA DALAM TAHANAN LPKA (LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK) GORONTALO; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA ANAK DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING BERJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Limboto, tanggal 15 Desember 2021 Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lbo, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Anak sehingga amarnya sebagai berikut: - Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun di dalam tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Ummu Syahidah Gorontalo; 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, tanggal 15 Desember 2021 Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lbo tersebut untuk selebihnya; 4. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Gorontalo; 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding berjumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.SUS-Anak/2021/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 7/PID.SUS-Anak/2021/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS-Anak/2021/PT GTO
Statistik12749