- Menyatakan Terdakwa DELFIS GAGHUNTING Alias KAKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp. 109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas :
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Dompet berwarna coklat.
- 1 (satu) buah Jam merek HUBLOT;
- 1 (satu) buah Headseat warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO;
- 1 (satu) buah Kartu Listrik Pintar;
- 2 (dua) buah Kartu Indonesia Sehat yang salah satunya atas nama ADRIANA DEREK;
- 1 (satu) buah Bolpoint warna hijau Totska yang bertuliskan Instapen Smooth;
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor DB 3826 LR atas nama pemilik JUMAIDI UTINA;
- 1 (satu) buah Cars warna putih merek SAMSUNG;
- 1 (satu) buah Tiket Kapal Marina Bay;
- 1 (satu) buah Tiket Kapal Venecian;
- 2 (dua) lembar Struk Bank Sulut Go;
- 1 (satu) lembar Kwitansi atas nama HESKIA KAENDUNG, tanggal 03 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar Kwitansi atas nama FENDRY M, tanggal 21/8-2021;
- 1 (satu) lembar Kwitansi atas nama FENDRI.M, tanggal 28/8-2021;
- 1 (satu) lembar Kwitansi atas nama FENDRY.M, tanggal 2/9-2021;
- 1 (satu) lembar Kwitansi atas nama W.M, tanggal 13/9-2021;
- 1 (satu) lembar Kwitansi atas nama W.M, tanggal 17/9-2021;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 03 Agustus 2020;
- 1 (satu) buah kwitansi atas nama MELKY TAKAINGINANG, TANGGAL 7/9-2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama MELKY TAKAINGINANG dan SUITA RAWUNG, tanggal 21/7-2021;
- 1 (satu) Buku Kwitansi bertuliskan PAPERLINE;
Putusan PN TAHUNA Nomor 103/Pid.B/2021/PN Thn |
|
Nomor | 103/Pid.B/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Belmando Pane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiqurrahman, Br Hakim Anggota Halifardi |
Panitera | Panitera Pengganti Chatrien Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa DELFIS GAGHUNTING ALIAS KAKA); Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.B/2021/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 103/Pid.B/2021/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2021/PN Thn
Statistik6311