- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING I DAN II, SEMULA PARA TERGUGAT I DAN II DALAM KONVENSI / PARA PENGGUGAT I DAN II DALAM REKONVENSI ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI TANGGAL 17 JANUARI 2019 NOMOR 100/PDT.G/2018/PN.JMB., SEPANJANG MENGENAI GANTI KERUGIAN DAN UANG PAKSA (DWANGSOM) SEHINGGA DIKTUM PUTUSAN SECARA LENGKAP BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- MENYATAKAN SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT AKTA PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI NO. 375 TERTANGGAL 11JULI 2014 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS BAMBANG HADINATA, SH, M.KN;
- MENYATAKAN KUASA UNTUK MELAKUKAN JUAL BELI YANG DIBERIKAN OLEH PIHAK PERTAMA (DALAM HAL INI PARA TERGUGAT) KEPADA PIHAK KEDUA (DALAM HAL INI PENGGUGAT) SEBAGAIMANA BUNYI AKTA PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI NO. 375 TERTANGGAL 11JULI 2014 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS BAMBANG HADINATA, SH, M.KN, ADALAH SAH DAN DAPAT DIPERGUNAKAN PENGGUGAT UNTUK MENANDATANGANI AKTA JUAL BELI SEBAGAI PEMBELI SEKALIGUS SEBAGAI KUASA PENJUAL, YANG SELANJUTNYA DIPERGUNAKAN DALAM PENDAFTARAN HAK / BALIK NAMA DI KANTOR PERTANAHAN SETEMPAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MELAKSANAKAN PRESTASINYA SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NO.375 TERTANGGAL 11 JULI 2014;
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MENCABUT PEMBLOKIRAN SHM NOMOR 6721/THE HOK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA JAMBI DAN APABILA TIDAK DICABUT, MAKA PERMOHONAN ATAUPUN PENCATATAN BLOKIR SHM NOMOR 6721 HAPUS DEMI HUKUM SEJAK 30 (TIGA) PULUH HARI TERLAMPAUI SETELAH PENCATATAN DAN TIDAK MENGIKAT KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN II UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN BERUPA KEHILANGAN KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH PENGGUGAT KARENA TIDAK DAPAT MENGUASAI TANAH DAN BANGUNAN SENGKETA TERSEBUT YANG DIPERKIRAKAN APABILA DISEWAKAN SETIAP TAHUNNYA SEBESAR RP 25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN TERHITUNG SEJAK PERJANJIAN DITANDA TANGANI PADA BULAN JULI 2014 SAMPAI DENGAN SAAT GUGATAN INI DIAJUKAN BULAN SEPTEMBER 2018 SEJUMLAH 4 X RP 25.000.000,00 = RP 100.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARINYA ATAS KETERLAMBATANNYA MELAKSANAKAN PUTUSAN PERKARA INI TERHITUNG SEJAK PUTUSAN PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I dan II, semula Para Tergugat I dan II dalam Konvensi / Para Penggugat I dan II dalam Rekonvensi ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 17 Januari 2019 Nomor 100/Pdt.G/2018/PN.Jmb., sepanjang mengenai ganti kerugian dan uang paksa (dwangsom) sehingga Diktum Putusan secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pengikatan Untuk Jual Beli No. 375 tertanggal 11Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris Bambang Hadinata, SH, M.KN;
- Menyatakan Kuasa untuk melakukan jual beli yang diberikan oleh Pihak Pertama (dalam hal ini para Tergugat) kepada Pihak Kedua (dalam hal ini Penggugat) sebagaimana bunyi Akta Pengikatan Untuk Jual Beli No. 375 tertanggal 11Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris Bambang Hadinata, SH, M.KN, adalah sah dan dapat dipergunakan Penggugat untuk menandatangani Akta Jual Beli sebagai Pembeli sekaligus sebagai Kuasa Penjual, yang selanjutnya dipergunakan dalam pendaftaran hak / balik nama di kantor pertanahan setempat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan Prestasinya sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli No.375 Tertanggal 11 Juli 2014;
- Menghukum Tergugat I untuk mencabut pemblokiran SHM Nomor 6721/The Hok di Kantor Pertanahan Kota Jambi dan apabila tidak dicabut, maka permohonan ataupun pencatatan blokir SHM Nomor 6721 hapus demi hukum sejak 30 (tiga) puluh hari terlampaui setelah pencatatan dan tidak mengikat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti kerugian berupa kehilangan keuntungan yang diperoleh Penggugat karena tidak dapat menguasai tanah dan bangunan sengketa tersebut yang diperkirakan apabila disewakan setiap tahunnya sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) selama 4 (empat) tahun terhitung sejak perjanjian ditanda tangani pada bulan Juli 2014 sampai dengan saat gugatan ini diajukan bulan September 2018 sejumlah 4 x Rp 25.000.000,00 = Rp 100.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PT JAMBI Nomor 21/PDT/2019/PT JMB |
|
Nomor | 21/PDT/2019/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hiras Sihombing |
Hakim Anggota | Suharni, Mhbreko Sugianto |
Panitera | Elly Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - MENGHUKUM PARA PEMBANDING I DAN II / PARA TERGUGAT I DAN II DALAM KONVENSI / PARA PENGGUGAT I DAN II DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Para Pembanding I dan II / Para Tergugat I dan II dalam Konvensi / Para Penggugat I dan II dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT/2019/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 21/PDT/2019/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 215 K/Pdt/2020
Banding : 21/PDT/2019/PT JMB
Statistik8055