Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 219-K/PM.III-19/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 219-K/PM.III-19/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Senjata Api |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rhubi Iswandi Trinaron, Br Hakim Anggota Arie Fitriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : a. Terdakwa 1 yaitu Rustan Efendy, Prada NRP 31110281750290 b. Terdakwa 2 yaitu Muhammad Bagus Jayadi, Pratu NRP 31140318200895 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak menyerahkan munisi secara bersama-sama? 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa 1 : a. Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) tahun Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. Terdakwa-2: a. Pidana pokok : Penjara selama 8 (delapan) tahun Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang -barang bukti berupa : a. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar foto munisi tajam kaliber 5,56 mm sebanyak 20 (dua puluh) butir. 2) 3 (tiga) lembar foto rumah dinas nomor 91 di asrama Denzipur 12/OHH. 3) 2 (dua) lembar foto rumah dinas Terdakwa-1 di asrama Denzipur 12/OHH. 4) 2 (dua) lembar foto rumah kost Terdakwa-2. 5) 1 (satu) lembar foto rumah di Jalan Samoba tempat Terdakwa-2 dan Saksi-4 melakukan transaksi jual beli munisi. 6) 1 (satu) lembar foto workshop milik pak Nanang tempat Terdakwa-2 dan Saksi-4 melakukan transaksi jual beli 2 (dua) buah magazen. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara b. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam dikembalikan kepada Terdakwa-1. 2) 1 (satu) buah Hp merk Asus warna hitam dikembalikan kepada terdakwa-2. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219-K/PM.III-19/AD/XI/2021.zip
- Download PDF
- 219-K/PM.III-19/AD/XI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219-K/PM.III-19/AD/XI/2021
Statistik5322