- Menyatakan bahwa terdakwa I : JUMADIL Als MADIL Bin Alm SAKI, Terdakwa II : HERI ROMODON Bin Alm ARJUMAN, Terdakwa III :STYADHI Als ADI Bin Alm M. SYACHRANI , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat , Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp.1000.000.000, (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat bruto - 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram ;
- 1 (satu) buah kantong plastik hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna hitam dengan No. Simcard: 0838-- 97320723 dan No. IMEI: 868905036245190.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A71 warna putih dengan No. Simcard: 0822-5113-2942 dan No. IMEI: 868836030245714
- 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna hitam dengan No. Simcard: 0813-4840-3104 dan No. IMEI: 868883043268051
-
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 356/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 356/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdhiana Andayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarmo, Br Hakim Anggota Bambang Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Partiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 356/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 356/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3770 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 356/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik14540