Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 207-K/PM.III-19/AD/X/2021 |
|
Nomor | 207-K/PM.III-19/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Senjata Api |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rhubi Iswandi Trinaron, Br Hakim Anggota Arie Fitriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Kristian Asaribab, Serda NRP 21170210280295 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak mencoba menyerahkan senjata api?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 12 (dua belas) tahun Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat : 2 (dua) lembar foto senjata api laras panjang jenis SS2 V4 Pindad nomor seri : BI.CS 030261; Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b Berupa-barang : 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis SS2 V4 Pindad nomor seri : BI.CS 030261; Dikembalikan kepada Yonif Raider 754/ENK 1 (satu) buah baju sweater warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 207-K/PM.III-19/AD/X/2021.zip
- Download PDF
- 207-K/PM.III-19/AD/X/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 207-K/PM.III-19/AD/X/2021
Statistik8984