- Mengabulkan permohonan para Pemohon.
- Menyatakan Toha Wijaya bin Jarmita telah meninggal dunia di Jakarta tanggal 30 Juni 2021.
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Toha Wijaya bin Jarmita yang meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:
- Masnah binti Mis?un (Pemohon I) sebagai istri.
- Ayot bin Arnasik sebagai ibu kandung .
- Nurlaelah binti Toha Wijaya sebagai anak perempuan kandung.
- Dede Mulyanah binti Toha Wijaya sebagai anak perempuan kandung.
- Nur Hasanah Firsan binti Toha Wijaya sebagai anak perempuan kandung.
- Syabila Juliana Azhar binti Toha Wijaya sebagai anak perempuan kandung.
- Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris tersebut adalah :
- Masnah binti Mis?un sebagai istri mendapat seperdelapan (1/8) atau 6/48 bagian dari harta yang ditinggalkan dari almarhum sebagai istri.
- Ayot bin Arnasik sebagai ibu mendapat seperdelapan (1/6) atau 8/48 (delapan per delapan) bagian dari harta yang ditinggalkan dari almarhum sebagai istri
- Nurlaelah (sebagai anak perempuan kandung) mendapat delapan koma dua puluh lima per delapan (8,25/48) bagian dari harta yang ditinggalkan dari almarhum,
- Dede Mulyanah (sebagai anak perempuan kandung) mendapat delapan koma dua puluh lima per delapan (8,25/48) bagian dari harta yang ditinggalkan dari almarhum.
- Nur Hasanah Firsan (sebagai anak perempuan kandung) mendapat delapan koma dua puluh lima per delapan (8,25/48) bagian dari harta yang ditinggalkan dari almarhum.
- Syabila Juliana Azhar (sebagai anak perempuan kandung) mendapat delapan koma dua puluh lima per delapan (8,25/48) bagian dari harta yang ditinggalkan dari almarhum.
- Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 765.000.- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 967/Pdt.P/2021/PA.JS |
|
Nomor | 967/Pdt.P/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Taslimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Aziz, I.br Hakim Anggota Suyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Alfiah Yuliastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 967/Pdt.P/2021/PA.JS
Statistik4112