- MENYATAKAN TERDAKWA MARLINA DAELI ALIAS INA INDRI TERSEBUT TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAHRP.400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA DAPAT DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3(TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN TERDAKWA YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) SET FOTOCOPY PROPOSAL PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SEKOLAH LUAR BIASA (SLB) KABUPATEN NIAS BARAT PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2016 YANG DITANDATANGANI OLEH DRS. HISKIA GULO SELAKU SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NIAS BARAT TANGGAL 04 APRIL 2016 (DILEGALISIR);
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN ASET DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NIAS BARAT KEPADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA UTARA YANG DITANDATANGANI OLEH FAIGIZATULO HALAWA, S.PD.,MM SELAKU KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. NIAS BARAT DAN DRA. ERNI MULATSIH, M.PD SELAKU KABID DIKDAS DAN PK DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA UTARA TANGGAL 02 MEI 2016 (DILEGALISIR);
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PERNYATAAN STATUS TANAH TIDAK SENGKETA YANG DITANDATANGANI OLEH FAIGIZATULO HALAWA, S.PD.,MM SELAKU KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. NIAS BARAT DAN MENGETAHUI OLEH SALATIELI DAELI, S.PD SELAKU CAMAT LAHOMI DAN EDISON DAELI SELAKU KEPALA DESA ONOWAEMBO TANGGAL 02 MEI 2016 (DILEGALISIR);
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PERNYATAAN OPERASIONAL KELEMBAGAAN YANG DITANDATANGANI OLEH FAIGIZATULO HALAWA, S.PD.,MM SELAKU KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. NIAS BARAT DAN MENGETAHUI/MENYETUJUI OLEH FADUHUSI DAELI SELAKU BUPATI NIAS BARAT TANGGAL 02 MEI 2016 (DILEGALISIR);
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN KELENGKAPAN PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SEKOLAH LUAR BIASA (SLB) NO. 425/1408/DISDIK/2016 YANG DITANDATANGANI OLEH FAIGIZATULO HALAWA, S.PD.,MM SELAKU KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. NIAS BARAT TANGGAL 03 MEI 2016 (DILEGALISIR);
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN
- Menyatakan Terdakwa MARLINA DAELI ALIAS INA INDRI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) tahun dan denda sejumlahRp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan masa penahanan terdakwa yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set Fotocopy Proposal Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Hiskia Gulo selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat tanggal 04 April 2016 (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penyerahan Aset dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Faigizatulo Halawa, S.Pd.,MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nias Barat dan Dra. Erni Mulatsih, M.Pd selaku Kabid Dikdas dan PK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tanggal 02 Mei 2016 (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Status Tanah Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Faigizatulo Halawa, S.Pd.,MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nias Barat dan mengetahui oleh Salatieli Daeli, S.Pd selaku Camat Lahomi dan Edison Daeli selaku Kepala Desa Onowaembo tanggal 02 Mei 2016 (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Operasional Kelembagaan yang ditandatangani oleh Faigizatulo Halawa, S.Pd.,MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nias Barat dan mengetahui/menyetujui oleh Faduhusi Daeli selaku Bupati Nias Barat tanggal 02 Mei 2016 (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Dukungan Kelengkapan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) No. 425/1408/DISDIK/2016 yang ditandatangani oleh Faigizatulo Halawa, S.Pd.,MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nias Barat tanggal 03 Mei 2016 (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan penyerahan
Putusan PT MEDAN Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Poltak Sitorus, Bryusra |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - - |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - - |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-TPK/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-TPK/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN
Statistik190108