- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU TANGGAL 30 NOPEMBER 2021 NOMOR 282/PID.SUS/2021/PN SAG SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWAYOVAN FEBRI ANANTA ALIAS IVAN BIN H. ANWAR JUNA, TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI , SEBAGAIMANA DAKWAAN KETIGA JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENYATAKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KANTONG PLASTIK KLIP KECIL TRANSPARAN YANG BERISIKAN KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT NETTO 0,012 (NOL KOMA NOL SATU DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN TABUNG KACA ;
- 1 (SATU) BUAH PIPIT WARNA PUTIH ;
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG MERK POLOLAND WARNA GREY.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO 1209 WARNA MERAH MARON DENGAN NOMOR IMEI 1 : 869757040070331 DAN IMEI 2 : 869757040070323.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DIMANA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 30 Nopember 2021 Nomor 282/Pid.Sus/2021/PN Sag sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan TerdakwaYovan Febri Ananta Alias Ivan Bin H. Anwar Juna, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah gunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ?, sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,012 (nol koma nol satu dua) gram;
- 1 (satu) buah potongan tabung kaca ;
- 1 (satu) buah pipit warna putih ;
- 1 (satu) buah tas selempang merk Pololand warna grey.
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1209 warna merah maron dengan nomor IMEI 1 : 869757040070331 dan IMEI 2 : 869757040070323.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dimana pada tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 330/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 330/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, Mhbrerwin Djong |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 330/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 330/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik8433