- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 599/PID.SUS/2021/PN RAP TANGGAL 1 NOPEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR DAN DAKWAAN SUBSIDAIR ;
- MENYATAKAN TERDAKWA IMAM KUSUMA ALIAS IMAM TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN LEBIH SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL TRANSPARAN BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM NETTO;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK BINTANG MAS;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS GAS WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK VEGA R WARNA HITAM TANPA PLAT NOMOR POLISI;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 599/Pid.Sus/2021/PN Rap tanggal 1 Nopember 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair ;
- Menyatakan Terdakwa Imam Kusuma Alias Imam tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto;
- 1 (satu) buah kotak rokok bintang mas;
- 1 (satu) buah mancis gas warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk vega R warna hitam tanpa plat nomor polisi;
Putusan PT MEDAN Nomor 1940/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1940/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Hasmayetti |
Hakim Anggota | Ardy Djohan, Brrumintang |
Panitera | Hj. Surya Haida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA IMAM KUSUMA ALIAS IMAM TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN DAKWAAN SUBSIDAIR; DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Terdakwa Imam Kusuma Alias Imam tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1940/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1940/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1940/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik4439