- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari Sanimah binti Sarlan, yang telah meninggal dunia pada 1 Oktober 2017 adalah :
- Moch. Damang bin Aming, sebagai suami/duda;
- Ida Siswanti binti Moch. Damang, sebagai anak kandung;
- Nurhayati binti Moch. Damang, sebagai anak kandung;
- Dedi Siswanto bin Moch. Damang, sebagai anak kandung;
- Andi Wahyudi bin Moch. Damang, sebagai anak kandung;
- Yeti Puji Rahayu binti Moch. Damang, sebagai anak kandung;
- Rendi Eka Wijaya bin Sarwoko, sebagai cucu/ahli waris pengganti dari Ita Puji Rahayu;
- Refa Italiano Mashuda bin Sarwoko, sebagai cucu/ahli waris pengganti dari Ita Puji Rahayu;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari Moch. Damang bin Aming, yang telah meninggal dunia pada 24 Oktober 2020 adalah :
- Ida Siswanti binti Moch. Damang, sebagai anak kandung;
- Nurhayati binti Moch. Damang, sebagai anak kandung;
- Dedi Siswanto bin Moch. Damang, sebagai anak kandung;
- Andi Wahyudi bin Moch. Damang, sebagai anak kandung;
- Yeti Puji Rahayu binti Moch. Damang, sebagai anak kandung;
- Rendi Eka Wijaya bin Sarwoko, sebagai cucu/ahli waris pengganti dari Ita Puji Rahayu;
- Refa Italiano Mashuda bin Sarwoko, sebagai cucu/ahli waris pengganti dari Ita Puji Rahayu;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari Ida Siswanti binti Moch. Damang bin Lari pak Lamiyah, yang telah meninggal dunia pada 13 Oktober 2021 adalah :
- Suroso bin Satir, sebagai sebagai suami/duda;
- Yolanda Agnes Anggela binti Suroso, sebagai anak kandung;
- Muhammad Ridho Alvino bin Suroso, sebagai anak kandung;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.195.000,00,- (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 4554/Pdt.P/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 4554/Pdt.P/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Samarul Falah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahidalbr Hakim Anggota H. Tamat Zaifudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Siti Surya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4554/Pdt.P/2021/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 4554/Pdt.P/2021/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4554/Pdt.P/2021/PA.Sby
Statistik1712