- Menyatakan Terdakwa Suyudi Nugroho Bin Muhyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Penambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dalam Dakwaan Altenatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Excavator Merk Kobelco SK 200 warna hijau beserta kunci;
- 1 (satu) unit kendaraan Truk merk Hino No. Pol H-1517-QI beserta STNK;
- Uang hasil sisa penjualan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar nota DO;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian Arsyi Makinun Sidiq dengan Dermawan Mustofa tanggal 3 Desember 2019;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Herafiansyah, Br Hakim Anggota Galih Rio Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Wsb
Statistik16547