- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI IDI TANGGAL 23 JUNI 2021 NOMOR 34/PID.SUS/2021/PN IDI YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, DAN KEBERADAAN BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI-BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA IBRAHIM BIN WAHED TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DIDALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA MATI;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HP NOKIA WARNA HITAM NO.SIM 082277301526;
- 1 (SATU) UNIT HP STRAWBERRY WARNA HITAM NO.SIM 082384294397;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA WARNA HITAM DENGAN NOMOR 082285410357;
- 1 (SATU) UNIT HP MEREK I-CHERRY WARNA PUTIH DENGAN NOMOR 085260621327;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA BIRU DENGAN NO.SIM CARD 082273110962 DAN NO. IMEI 357701104315671;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK REDMI WARNA HITAM DENGAN NO.SIM CARD 082160102313 DAN NO.IMEI 862384047351783;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK REDMI WARNA PUTIH DENGAN NO.SIM CARD 082272322872 DAN NO.IMEI 8604418042660228;
- 1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG A-7 WARNA HITAM NOMOR SIM CARD 081241882203;
- 1 (SATU) UNIT HP NOKIA WARNA HITAM TANPA NO.SIM DENGAN IMEI N357736105325409;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG ANDROID A-71 WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIM CARD 082372640833 DAN NOMOR IMEI 354915112326245;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG LIPAT WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIM CARD 082372640513 DAN NOMOR IMEI 358305063304985;
- 70 (TUJUH PULUH) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN KEMASAN TEH CINA MERK CHINESE PINWEI BERAT BRUTO 71.950,2 GRAM;
- 11 (SEBELAS) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN KEMASAN THE CINA MEREK GUANYIWANG BERAT BRUTO 11.335,5 GRAM;
- 10 (SEPULUH) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS MDMA (EKSTASI) WARNA MERAH JAMBU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK BENING BERAT BRUTO 22.000 GRAM (50.000) BUTIR;
- 10 (SEPULUH) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS MDMA (EKSTASI) WARNA HIJAU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK BENING BERAT BRUTO 22.000 GRAM (50.000) BUTIR;
- 1 (SATU) UNIT BOT JENIS DOMPENG;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR JENIS HONDA BEAT WARNA MERAH;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL HONDA JAZZ WARNA HITAM NO.POL. BK 1541 SA;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA INNOVA WARNA PUTIH DENGAN NO.POL. BK 1055 RN;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL SUZUKI ERTIGA WARNA PUTIH DENGAN NO.POL. BK 1047 EM;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 23 Juni 2021 Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Idi yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, dan keberadaan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai-berikut;
- Menyatakan Terdakwa Ibrahim bin Wahed terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??turut serta melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana didalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Hp NOKIA Warna Hitam No.Sim 082277301526;
- 1 (satu) unit HP STRAWBERRY warna Hitam No.Sim 082384294397;
- 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna Hitam dengan nomor 082285410357;
- 1 (satu) unit HP Merek I-CHERRY warna putih dengan nomor 085260621327;
- 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna biru dengan no.sim card 082273110962 dan No. IMEI 357701104315671;
- 1 (satu) unit Handphone merek REDMI warna hitam dengan no.sim card 082160102313 dan No.IMEI 862384047351783;
- 1 (satu) unit Handphone merek REDMI warna putih dengan no.sim card 082272322872 dan No.IMEI 8604418042660228;
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG A-7 warna hitam Nomor SIM Card 081241882203;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam tanpa No.SIM dengan IMEI n357736105325409;
- 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG ANDROID A-71 warna hitam dengan Nomor SIM Card 082372640833 dan Nomor IMEI 354915112326245;
- 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG lipat warna hitam dengan Nomor SIM Card 082372640513 dan Nomor IMEI 358305063304985;
- 70 (tujuh puluh) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina merk Chinese Pinwei berat bruto 71.950,2 gram;
- 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan the cina merek Guanyiwang berat bruto 11.335,5 gram;
- 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis MDMA (ekstasi) warna merah jambu yang dibungkus dengan plastik bening berat bruto 22.000 gram (50.000) butir;
- 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis MDMA (ekstasi) warna hijau yang dibungkus dengan plastik bening berat bruto 22.000 gram (50.000) butir;
- 1 (satu) unit Bot jenis Dompeng;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah;
- 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna hitam No.Pol. BK 1541 SA;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna putih dengan No.Pol. BK 1055 RN;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan No.Pol. BK 1047 EM;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 278/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 278/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yus Enidar |
Hakim Anggota | Bayu Isdiyatmoko, Brh.zulkifli |
Panitera | Rafinal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIPERTIMBANGKAN DALAM PUTUSAN NOMOR 277/PID/2021/PT BNA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 277/PID/2021/PT BNA; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 278/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 278/PID/2021/PT BNA
Statistik10664