- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR: 122/PDT.G/2021/PN.SDA. TANGGAL 11 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT YAITU HUTANG POKOK SEBESAR RP. 1.108.525.000.- (SATU MILYAR SERATUS DELAPAN JUTA LIMA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT YAITU HUTANG BAGI HASIL YAKNI BESARNYA RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) X 12 BULAN X 9 TAHUN = RP.1.080.000.000.- (SATU MILYAR DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SESUAI DENGAN BUNGA BANK SEBAGAI BEBAN KETERLAMBATAN MEMBAYAR YAKNI RP. 1.108.525.000 X 6% X 9 TAHUN = RP. 598.603.500 (LIMARATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS TIGA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 122/Pdt.G/2021/PN.Sda. tanggal 11 Oktober 2021 yang dimohonkan banding ;
- Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk mengembalikan Kepada Pembanding semula Penggugat yaitu Hutang Pokok sebesar Rp. 1.108.525.000.- (satu milyar seratus delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar kepada Pembanding semula Penggugat yaitu Hutang bagi hasil yakni besarnya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) x 12 bulan x 9 tahun = Rp.1.080.000.000.- (satu milyar delapan puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar kepada Pembanding semula Penggugat sesuai dengan bunga bank sebagai beban keterlambatan membayar yakni Rp. 1.108.525.000 x 6% x 9 Tahun = Rp. 598.603.500 (Limaratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga ribu lima ratus rupiah) ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,. (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 828/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 828/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert Simorangkir |
Hakim Anggota | Brkarel Tuppu, Arthur Hangewa |
Panitera | Musthofa Camal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 828/PDT/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 828/PDT/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 828/PDT/2021/PT SBY
Statistik225151