- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD SALEH BIN PALLAHA GAU TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DIMUKA UMUM SECARA LISAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN.
- MEMERINTAHKAN AGAR PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI TERKECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN PIDANA SEBELUM SEBELUM MASA PERCOBAAN 4 (EMPAT) BULAN, BERAKHIR.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT FLASHDISK MEREK V-GEN 16 GB BERWARNA HITAM; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000.00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menyatakan terdakwa Muhammad Saleh Bin Pallaha Gau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencemaran nama baik dimuka umum secara lisan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan.
- Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani terkecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum sebelum masa percobaan 4 (empat) bulan, berakhir.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit flashdisk merek V-Gen 16 GB berwarna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 784/PID/2021/PT MKS |
|
Nomor | 784/PID/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pudji Tri Rahadi |
Hakim Anggota | I Gede Suarsana, Brjhon Halasan Butarbutar |
Panitera | H. Bakkara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELAYAR NOMOR 47/PID.B/2021/PN.SLR TERTANGGAL 21 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima Permintaan Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 47/Pid.B/2021/PN.Slr tertanggal 21 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 784/PID/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 784/PID/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 784/PID/2021/PT MKS
Statistik11465