- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA NOMOR : 4/PDT.G/2021/PN.MGL TANGGAL 18 NOVEMBER 2021. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGADILI SENDIRI
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI TERSEBUT.
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 4/Pdt.G/2021/PN.Mgl tanggal 18 November 2021. yang dimohonkan banding tersebut;
- MENGADILI SENDIRI
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.
- Menolak gugatan Penggugat tersebut;
- Menolak gugatan Rekonvensi tersebut.
- Menghukum Terbanding I semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 105/PDT/2021/PT TJK |
|
Nomor | 105/PDT/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mochamad Djoko |
Hakim Anggota | Brbontor Aroean, Barita Saragih |
Panitera | Palam Patah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/PDT/2021/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 105/PDT/2021/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/PDT/2021/PT TJK
Statistik11441