- Menyatakan Terdakwa JMW. Isnu Widayat, S.Pd. Alias Isnu bin alm. Tj. Soewandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JMW. Isnu Widayat, S.Pd. Alias Isnu bin alm. Tj. Soewandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 9(sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Hp LG warna Putih Imei 1: 35627061165176 dengan simcard Nomor : 081232330273 dan Imei 2: 35627061165184 dengan simcard Nomor : 085101870867;
- 1 (satu) buah Simcard Telkomsel Nomor MSISDN 081232330273;
- 1 (satu) buah Simcard Telkomsel Nomor MSISDN 085101870867;
- 1 (satu) buah akun media sosial WhatsApp dengan Nomor Hp 085101870867;
- 1 (satu) buah baju terusan warna coklat;
- 1 (satu) buah kerudung warna oranye Merk Umama scraf (dari SRI INDAHWATI Priyana, SPd);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan 1 (satu) unit HP dari Sdr. JMW. Isnu Widayat kepada Sdr. Witanto, S.H. tanggal 13 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan 1 (satu) Unit Hp dari Sdr. Witanto, S.H. kepada Sdr. Mahfudz, S.H. tanggal 13 Oktober 2020 (dari MAHFUDZ, SH);
- 1 (satu) unit Hp merk Asus type ASUSX01BDA warna hitam Imei 1: 352383100388820 dan Imei 2: 352383100388838;
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel Nomor : 085100178280;
- 1 (satu) buah akun media WhatsApp dengan Nomor Hp 085100178280 (dari ARISTIANA WATI als ANA Binti ARIS ANWAR (alm);
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo type F11 Warna Hitam Imei 1: 869874041799733 dan Imei 2: 869874041799725;
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel Nomor : 081233409036;
- 1 (satu) buah akun media sosial WhatsApp dengan Nomor Hp 081233409036 (dari NUR IFAH, SE als IFAH Binti WARJI);
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo type F1s Warna Silver;
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo Type A5s Warna Biru Imei 1 : 864377045690770, Imei 2 : 864377045690762;
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel Nomor : 082132790161;
- 1 (satu) buah akun media sosial WhatsApp dengan Nomor Hp 082132790161 (dari IDA NUR HIDAYAH als IDA Binti IKHSAN);
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung Type J7 Prime Warna Hitam Imei 1 : 354462088721463 dengan Simcard Nomor : 081224621224;
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel Nomor : 081224621224;
- 1 (satu) buah akun media sosial WhatsApp dengan Nomor HP 081224621224;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna hitam kapasitas 64 GB (dari SUHARMAN als RAHMAN Bin YASLAN (alm);
- 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi Redmi 6 warna hitam dengan Imei 1: 863661044760267 dengan Nomor Simcard 085852614732 dan Imei 2: 863661044760275 tanpa simcard;
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel Nomor : 085852614732;
- 1 (satu) buah akun media sosial WhatsApp dengan Nomor HP 085852614732;
- 1 (satu) buah akun media sosial Whatsapp dengan nomor Hp 085852614732 (dari ISKANDAR Bin SAMAD (alm).
Putusan PN GRESIK Nomor 331/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwin Arodawanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Martiningrum, Mhbr Hakim Anggota Bagus Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan tetap terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada ARISTIANA WATI als ANA Binti ARIS ANWAR (alm); dikembalikan kepada NUR IFAH, SE als IFAH Binti WARJI; dikembalikan kepada IDA NUR HIDAYAH als IDA Binti IKHSAN; dikembalikan kepada SUHARMAN als RAHMAN Bin YASLAN (alm); dikembalikan kepada ISKANDAR Bin SAMAD (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik295259