- Menyatakan Terdakwa I Aidil Fitri Alias Diu Alias Aidil Bin Almarhum Si?in dan Terdakwa II Reza Kurniawan Bin Almarhum M. Dawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Aidil Fitri Alias Diu Alias Aidil Bin Almarhum Si?in dan Terdakwa II Reza Kurniawan Bin Almarhum M. Dawi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah palu;
- 1 (satu) buah gembok berwarna silver;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Biru Putih dengan Nomor Polisi: BD-2887-AL dengan Nomor Mesin: 4ST-1419246;
- 2 (dua) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
- 1 (satu) unit sepeda motor dengan jenis KTM warna hitam dengan Nomor Polisi: BD 7202 AM, Nomor Rangka: MFMAGDMPS4J004556 dan Nomor Mesin: 150FMG32K172360;
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter;
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 (lima) liter;
- 1 (satu) buah selang ukuran sekira 3 (tiga) meter;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 166/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 166/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilda Hilmiah Dimyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Rizki Hairani, Br Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti Agung Triputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I yaitu Aidil Fitri Alias Diu Alias Idil Bin Almarhum Si?in; Dikembalikan kepada PT BMQ (Bara Mega Quantum) di bawah naungan Nurul Awaliyah melalui Terdakwa I yaitu Aidil Fitri Alias Diu Alias Idil Bin Almarhum Si?in; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa II Reza Kurniawan Bin Almarhum M. Dawi; Dikembalikan kepada PT BMQ (Bara Mega Quantum) di bawah naungan Nurul Awaliyah melalui Terdakwa II Reza Kurniawan Bin Almarhum M. Dawi; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.B/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 166/Pid.B/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik11026