- Menyatakan Terdakwa I H. RAHMAN Alias ANDI Bin HASAN BASRI dan Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF RITONGA Alias YUSUF Bin USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I H. RAHMAN Alias ANDI Bin HASAN BASRI dan Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF RITONGA Alias YUSUF Bin USMAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda GTR 150 warna hitam dengan nomor plat terpasang BM 3910 FF, Nomor Mesin KB21E1057905, Nomor Rangka MH1KB2115JK060510 beserta kunci kontak
- 2 (dua) buah dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu Rupiah) ;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, Nomor Polisi BM 1806 CX warna merah, Nomor rangka MHKM5EA2JHK036025, Nomor mesin 1NRFF323831, beserta STNK dan kunci kontak ;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 329/Pid.B/2021/PN Plw |
|
Nomor | 329/Pid.B/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Manidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara, Dikembalikan kepada saksi Chandra Bin Bahar D ; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pid.B/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 329/Pid.B/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.B/2021/PN Plw
Statistik8824