- MENERIMA PERMOHONAN BANDING BAIK DARI PEMBANDING I/TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT I, MAUPUN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANING II/TERBANDING I SEMULA PENGGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR : 07/PDT.G/2014/PN.JBI, TANGGAL 25 NOPEMBER 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN EKSEPSEPSI TERGUGAT I DAN V TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVAN KELIJK VERKLAARD) ;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN ;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH DAN BERHAK ATAS TANAH SELUAS 3.740 M2 (TIGA RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JALAN SOEKARNO HATTA (DAHULU DIKENAL DENGAN JALAN HALIM PERDANA KUSUMA) BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 557/ DESA THEHOK TANGGAL 1 MARET 1976 ATAS NAMA PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENYATAKAN SPORADIK TERTANGGAL 28 MEI 2009 YANG DIBUAT OLEH ALM. NURBAYA DAN DIKETAHUI OLEH TERGUGAT III TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- MENYATAKAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NO. 216 TANGGAL 20 OKTOBER 2011 ANTARA ALM. NURBAYA DENGAN TERGUGAT II YANG DIBUAT OLEH TERGUGAT IV, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA DALAM KEADAAN KOSONG DAN BAIK KEPADA PENGGUGAT ;
- MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH ATAS PUTUSAN INI ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- Menerima permohonan banding baik dari PEMBANDING I/TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I, maupun permohonan banding dari PEMBANING II/TERBANDING I semula PENGGGUGAT ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 07/PDT.G/2014/PN.Jbi, tanggal 25 Nopember 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan Eksepsepsi Tergugat I dan V tidak dapat diterima (Niet Ontvan kelijk verklaard) ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah seluas 3.740 m2 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (dahulu dikenal dengan Jalan Halim Perdana Kusuma) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 557/ Desa Thehok Tanggal 1 Maret 1976 atas nama PENGGUGAT ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan SPORADIK tertanggal 28 Mei 2009 yang dibuat oleh alm. NURBAYA dan diketahui oleh TERGUGAT III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 216 tanggal 20 Oktober 2011 antara alm. NURBAYA dengan TERGUGAT II yang dibuat oleh TERGUGAT IV, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;
- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selebihnya.
- Menolak gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya ;
Putusan PT JAMBI Nomor 13/PDT/2015/PT JMB |
|
Nomor | 13/PDT/2015/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Albert Monang Siringoringo |
Hakim Anggota | I Nyoman Supartha, Brmuhammad Arsyad Sundusin |
Panitera | Rosniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000.- (SERATUS LIMA PULUHRIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING/PENGGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sedangkan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluhribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PDT/2015/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 13/PDT/2015/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 204 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2989 K/Pdt/2015
Banding : 13/PDT/2015/PT JMB
Statistik126109