- Menyatakan Terdakwa Cecep Dirman Efendi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum , menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5(lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Cecep Dirman Efendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua Milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 1029/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1029/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sukradana, Br Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. TKP 1 : A. 1 (satu) buah celana panjang warna hitam merek ERIGO yang pada saku depan sebelah kiri berisi: 1. 1 (satu) bungkusan permen mintz didalamnya berisi plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 1,16 gram brutto atau 0,99 gram netto (kode A1).2. 1 (satu) bungkusan permen mintz didalamnya berisi plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 1,16 gram brutto atau 0,99 gram netto (kode A2).3. 1 (satu) bungkusan permen mintz didalamnya berisi plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 1,00 gram brutto atau 0,83 gram netto (kode A3).b. TKP 2 : B. 1 (satu) buah kotak plastik warna biru bening didalamnya berisi : 1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 1,48 gram brutto atau 1,17 gram netto (kode B1). 2. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 1,17 gram brutto atau 1,00 gram netto (kode B2). 3. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 1,11 gram brutto atau 0,94 gram netto (kode B3). 4. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 1,00 gram brutto atau 0,83 gram netto (kode B4). 5. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 1,11 gram brutto atau 0,94 gram netto (kode B5). 6. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 10,28 gram brutto atau 9,97 gram netto (kode B6). 7. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 10, 27 gram brutto atau 9,96 gram netto (kode B7). 8. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 5,27 gram brutto atau 5,00 gram netto (kode B8). 9. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 5,27 gram brutto atau 5,00 gram netto (kode B9).Dengan berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu sejumlah 40,28 gram brutto atau 37,62 gram netto. Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1029/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1029/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1029/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik6126