- MenyatakanTerdakwa Ibrahim Muhammad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa Ibrahim Muhammad oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ibrahim Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulandandenda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 377.600.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dikurangi uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp 362.600.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dan jika selama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Lewintana dengan nomor : 14 tahun 2015, tanggal 20 Agustus 2015 tentang penetapan jabatan dan mutasi/pemindahan perangkat Desa lingkup Pemerintahan Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima.
- 1 (satu) bundel Foto Copy Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima tahun 2017.
- 1 (satu) bundel Foto Copy Anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima tahun 2017.
- 1 (satu) bundel Foto Copy Anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) perubahan Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima tahun 2017.
- Foto Copy Rencana penggunaan uang Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima tahun 2017 antara lain : -
- 1 (satu) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) sebesar Rp. 74.400.000,- tanggal 21 Februari 2017, untuk belanja penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa serta tunjangan pimpinan dan anggota BPD.
- 1 (satu) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 24.800.000,- tanggal 3 April 2017, untuk belanja penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa serta tunjangan pimpinan dan anggota BPD.
- 2 (dua) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 49.600.000,- tanggal 2 Juni 2017, untuk belanja siltap Desa serta tunjangan iuran jaminan kesehatan, tunjangan iuran jaminan ketenagakerjaan Kepala Desa dan perangkat Desa serta tunjangan pimpinan dan anggota BPD dengan sumber dana dari ADD tahun anggaran 2017.
- 2 (dua) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 26.657.240,- tanggal 3 Juli 2017, untuk belanja siltap Desa serta tunjangan iuran jaminan kesehatan, tunjangan iuran jaminan ketenagakerjaan Kepala Desa dan perangkat Desa serta tunjangan pimpinan dan anggota BPD dengan sumber dana dari ADD tahun anggaran 2017.
- 2 (dua) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 45.475.240,- tanggal 1 Agustus 2017, untuk belanja siltap Desa serta tunjangan iuran jaminan kesehatan, tunjangan iuran jaminan ketenagakerjaan Kepala Desa dan perangkat Desa serta tunjangan pimpinan dan anggota BPD dengan sumber dana dari ADD tahun anggaran 2017.
- 2 (dua) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 57.114.480,-, untuk belanja siltap Desa dengan sumber dana ADD tahun anggaran 2017.
- 2 (dua) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 28.557.240,- untuk belanja siltap Desa dengan sumber dana ADD tahun anggaran 2017.
- 2 (dua) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 28.557.240,- untuk belanja siltap Desa dengan sumber dana ADD tahun anggaran 2017.
- 6 (enam) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 476.780.697,- untuk belanja sumber dana dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
- 5 (lima) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 91.607.279,-bulan April untuk belanja sumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017.
- 5 (lima) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 317.853.798,- tanggal 13 Oktober 2017 untuk belanja Desa dengan sumber Dana dari DDS.
- 4 (empat) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 49.064.187,- bulan Desember untuk sumber dana dari Desa ADD 40 % tahun anggaran 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 7.585.856,- Bulan Mei 2017 sumber Dana dari bagian Desa dari hasil pajak dan retbusi daerah Kabupaten (BDBRD) tahun anggaran 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 6.893.525,- Bulan November 2017 sumber Dana dari dana Desa BDBRD 40 % tahun anggaran 2017.
- 4 (empat) lembar Foto Copy Rekening koran dari Bank BNI Cabang tahun 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank BNI Cabang Bima.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 31 Oktober 2017 sebesar Rp. 114.500.000,- (seratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan pembangunan Desa tahun 2017.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 31 Oktober 2017 sebesar Rp. 99.808.798,- (Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) untuk pembayaran kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa tahun 2017.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 November 2017 sebesar Rp. 38.691.202,- (tiga puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus dua rupiah) untuk pembayaran kegiatan Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa tahun 2017.
- 1 (satu) bundel Foto Copy Anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima tahun 2018.
- 1 (satu) bundel Foto Copy Anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) perubahan Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima tahun 2018.
- Foto Copy Rencana penggunaan uang Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima tahun 2018 antara lain :
- 2 (dua) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) sebesar Rp. 199.900.680,- Bulan Juni 2018, untuk belanja Desa dengan sumber dana dari ADD tahun anggaran 2018.
- 2 (dua) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 141.435.394,- tanggal 21 Juni 2018, untuk belanja Desa dengan sumber dana dari Dana Desa DDS % tahun anggaran 2018.
- 2 (dua) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 32.865.102,- tanggal 20 Mei 2018, untuk belanja Desa dengan sumber dana dari ADD Siltap tahun anggaran 2018.
- 2 (dua) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 85.671.720,- tanggal 1 Oktober 2018, untuk belanja Desa dengan sumber dana dari ADD tahun anggaran 2018.
- 1 (satu) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 17.000.000,- tanggal 5 November 2018, untuk belanja Desa dengan sumber dana dari bantuan keuangan daerah (BKUD) tahun anggaran 2018.
- 4 (empat) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 64.650.501,- tanggal 29 November 2018 untuk belanja Desa dengan sumber dana dari alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018.
- 3 (tiga) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 282.870.790,- untuk belanja Desa dengan sumber dana dari 40 % dana desa tahun anggaran 2018.
- 2 (dua) lembar foto copy rencana penggunaan uang (RPU) Rp. 56.560.080,- untuk belanja Desa dengan sumber dana dari ADD tahun anggaran 2018.
- 7 (tujuh) lembar Foto Copy Rekening koran dari Bank BNI Cabang tahun 2018.
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 09 Juli 2018, telah diterima dari bendahara Desa uang sejumlah Rp. 124.600.000,- (seratus dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada sdra IBRAHIM MUHAMMAD untuk pembayaran belanja pemeliharaan jalan Desa Dusun Lewidewa/lewibada dan belanja pemagaran SDN Inpres Lewidewa.
- 2 (dua) lembar foto Copy Surat Keputusan Bupati Bima dengan Nomor : 821.2/10.007.2017, tanggal 6 Januari 2017, tentang pengangkatan pejabat struktural lingkup Pemerintah Kab. Bima, atas nama TAJUDIN NOOR, S.Sos jabatan lama Sekretaris Kantor Camat langgudu Kab. Bima jabatan baru Camat Soromandi Kab. Bima Bima.
- Foto Copy Rekomendasi Camat Soromandi perihal penyaluran dan pencairan bantuan APBDes pada Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima sumber Dana Desa (DDS) yaitu :
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat camat Soromandi nomor : 580 / 61 / 16.P / 2018 tanggal 05 Juni 2018 perihal rekemondasi penyaluran pencairan bantuan keuangan sumber Dana Desa (DDS) tahap I (20 %) sebesar Rp. 141.435.394,-.
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat camat Soromandi nomor : 580 / 156 / 16.P / 2018, tanggal 31 oktober 2018 perihal rekemondasi penyaluran dan pencairan bantuan keuangan sumber Dana Desa (DDS) 40% tahap II sebesar Rp. 282.870.790,-.
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat camat Soromandi nomor : 580 / 177 / 16.P / 2018, tanggal 17 Desember 2018 perihal rekemondasi penyaluran dan pencairan bantuan keuangan sumber Dana Desa (DDS) 40% tahap III (ketiga) TA. 2018 sebesar Rp. 282.870.790,-.
- Foto Copy Rekomendasi Camat Soromandi perihal penyaluran dan pencairan bantuan Keuangan pada Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima sumber Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu :
- 1 (satu) lembar Foto Copysurat camat Soromandi nomor : 580 / 60 / 16.P / 2018, tanggal 20 Juni 2018 perihal rekemondasi penyaluran dan pencairan bantuan keuangan sumber Alokasi Dana Desa (ADD) Siltap dll bulan Januari s/d Juli 2018 sebesar Rp. 199.900.680,-.
- 1 (satu) lembar Foto Copysurat camat Soromandi nomor : 580 / 121 / 16.P / 2018, tanggal 20 September 2018 perihal rekemondasi penyaluran dan pencairan bantuan keuangan sumber Alokasi Dana Desa (ADD) Siltap Bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2018 sebesar Rp. 85.671.720,-.
- 1 (satu) lembar Foto Copysurat camat Soromandi nomor : 580 / 156 / 16.P / 2018, tanggal 31 Oktober 2018 perihal rekemondasi penyaluran dan pencairan bantuan keuangan sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 sebesar Rp. 64.650.501,-.
- 1 (satu) lembar Foto Copysurat camat Soromandi nomor : 580 / 172 / 16.P / 2018, tanggal 06 Desember 2018 perihal rekemondasi penyaluran dan pencairan bantuan keuangan sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD) Siltap Bulan November dan Desember sebesar Rp. 56.560.080,-.
- 1 (satu) lembar Foto Copysurat camat Soromandi nomor : 580 / 122 / 16.P / 2018, tanggal 20 September 2018 perihal rekemondasi penyaluran dan pencairan bantuan keuangan sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan pilkades tahun 2018 sebesar Rp. 32.000.000,-.
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat Camat Soromandi nomor : 580 / 161 / 16.P / 2018, tanggal 8 November 2018 perihal rekemondasi penyaluran dan pencairan keuangan sumber dana BDPRD Kab. Bima untuk kegiatan Pilkades tahun 2018 sebesar Rp. 17.000.000,-.
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat Camat Soromandi nomor : 580 / 180 / 16.P / 2018, tanggal 10 Desember 2018 perihal rekemondasi penyaluran dan pencairan bantuan keuangan sumber dana BDPRD tahap II (dua) tahun 2018 sebesar Rp. 3.767. 233,-.
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat Camat Soromandi nomor : 580 / 179 / 16.P / 2018, tanggal 10 Desember 2018 perihal rekemondasi penyaluran dan pencairan bantuan keuangan sumber dana BDPRD tahap I (satu) tahun 2018 sebesar Rp. 5.650.849,-.
- 1 (satu) lembar foto copy surat Keputusan Bupati Bima dengan nomor : 813.2 / 790.BKD.2010, tanggal 30 April 2010, tentang pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kab. Bima;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Keputusan Bupati Bima dengan nomor : 821.12 / 1512/BKD.2011, tanggal 31 Desember 2011, tentang pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil menjadi pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kab. Bima;
- 3 (tiga) lembar foto copy surat Keputusan Bupati Bima dengan nomor : 188.45 / 062/004/2017, tanggal 23 Januari 2017, tentang penunjukan Bendahara pengeluaran yang mengelola belanja hibah, belanja bantuan sosil, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan pada Badan Pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/0027/SPM LS/III/2017, tanggal 14 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 0319/LS/2017, tanggal 15 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy rincian jumlah uang yang akan ditansfer oleh PT. BNI Cabang Bima ke masing ? masing rekening Kas Umum Desa untuk Desa lewintana sebesar Rp. 74.400.00,- untuk belanja penghasilan perangkat Desa;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/0086/SPM LS/IV/2017, tanggal 20 April 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 0701/LS/2017, tanggal 21 April 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 24.800.00,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra ARDIANSYAH, S.Pd selaku sekretaris Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja penghasilan perangkat Desa;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/0318/SPM LS/VI/2017, tanggal 15 Juni 2017 .
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 1381/LS/2017, tanggal 15 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 476.780.697,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra ARDIANSYAH, S.Pd selaku sekretaris Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja bantuan keuangan pemerintah desa bersumber dari Dana Desa (DDS), tanggal 15 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/0304/SPM LS/VI/2017, tanggal 15 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 1515/LS/2017, tanggal 20 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 49.600.00,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja penghasilan perangkat Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), tanggal 20 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/ /0437/SPM LS/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 1925/LS/2017, tanggal 19 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 26.657.240,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja penghasilan perangkat Desa, tanggal 19 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/0491/SPM LS/VIII/2017, tanggal 14 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 2355/LS/2017, tanggal 14 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 91.607.279,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra ARDIANSYAH, S.Pd selaku sekretaris Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja desa dengan sumber dana dari ADD, tanggal 14 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/0533/SPM LS/VIII/2017, tanggal 21 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 2525/LS/2017, tanggal 22 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 45.475.240,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja penghasilan tetap perangkat Desa, tanggal 22 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/0667/SPM LS/X/2017, tanggal 13 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 3492/LS/2017, tanggal 13 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 57.114.480,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja penghasilan perangkat Desa bulan September dan Oktober yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), tanggal 13 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/0701/SPM LS/X/2017, tanggal 19 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 3732/LS/2017, tanggal 19 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 317.853.798,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IBRAHIM MUHAMMAD selaku kepala Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa bersumber dari Dana Desa (DDS), tanggal 19 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/0809/SPM LS/XI/2017, tanggal 22 November 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 4591/LS/2017, tanggal 22 November 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 28.557.240,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja penghasilan tetap perangkat Desa, tanggal 22 November 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/0988/SPM LS/XII/2017, tanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 5684/LS/2017, tanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 28.557.240,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja penghasilan tetap perangkat Desa, tanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/1137/SPM LS/XII/2017, tanggal 22 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 6427/LS/2017, tanggal 22 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 49.064.187,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja Desa bersumber dari dari Alokasi Dana Desa (ADD), tanggal 22 Desember 2017
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/1139/SPM LS/XII/2017, tanggal 22 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 6429/LS/2017, tanggal 22 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 6.893.525,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah daerah bersumber dari dari BDPRD, tanggal 22 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/0834/SPM LS/VII/2018, tanggal 3 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 3687/LS/2018, tanggal 3 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 199.900.680,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa (Bulan Januari s/d bulan Juli 2018) bersumber dari ADD tanggal 3 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/0806/SPM LS/VII/2018, tanggal 3 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 3659/LS/2018, tanggal 3 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 141.435.394,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa (sumber dana dari DDS 20 % tahun 2018) tanggal 3 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/1663/SPM LS/X/2018, tanggal 17 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 7248/LS/2018, tanggal 18 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 85.671.720,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja Desa bulan Agustus s/d Oktober dengan sumber dana dari ADD siltap TA. 2018, tanggal 18 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/1671/SPM LS/X/2018, tanggal 17 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 7256/LS/2018, tanggal 18 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 32.000.000,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja kegiatan pemilihan Kepala Desa tahun 2018 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), tanggal 18 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/2007/SPM LS/XI/2018, tanggal 15 November 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 8657/LS/2018, tanggal 19 November 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 64.650.501,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa (Belanja Desa dengan sumber dari ADD), tanggal 19 November 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/1986/SPM LS/XI/2018, tanggal 15 November 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 8637/LS/2018, tanggal 19 November 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 282.870.790,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa (Belanja Desa dengan sumber dana dari 40 % DDS TA. 2018), tanggal 19 November 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/2373/SPM LS/XII/2018, tanggal 14 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 10359/LS/2018, tanggal 17 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 56. 560.080,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja keuangan kepada Desa (Belanja Desa Bulan November dan Desember dengan sumber dana dari ADD) siltap TA. 2018, tanggal 17 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/2758/SPM LS/XII/2018, tanggal 20 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 12050/LS/2018, tanggal 21 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 282.870.790,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa (Belanja Desa dengan sumber dana dari 40 % tahap III DDS TA. 2018);
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/2039/SPM LS/XI/2018, tanggal 21 November 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 8785/LS/2018, tanggal 22 November 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 17.000.000,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja keuangan khusus kepada Pemerintah Desa (belanja kegiatan pilkades tahun 2018 Desa Lewintana);
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/2787/SPM LS/XII/2018, tanggal 20 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 12089/LS/2018, tanggal 21 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 5.650.849,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Desa;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar nomor : BPPKAD-PPKD/2788/SPM LS/XII/2018, tanggal 20 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana nomor : 12090/LS/2018, tanggal 20 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 3.767.233,- dari sdra AMIRULLAH, S.Sos selaku bendahara Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bima kepada sdra IMRAN selaku bendahara Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima untuk belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari BDPRD;
- 2 (dua) lembar surat keputusan Bupati Bima nomor : 821.2/8.007.2017, tanggal 6 Januari 2017 tentang pengangkatan pejabat struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
- 1 (satu) bundel peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
- 1 (satu) bundel peraturan Bupati Bima nomor 24 tahun 2016 tentang pengadaan barang/jasa di desa.
- 4 (empat) lembar Keputusan Bupati Bima dengan Nomor : 188.45/698/005/2012, tanggal 8 Agustus 2012 tentang pemberhentian dengan hormat penjabat Kepala Desa dan pengesehan pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Lewintana Kec. Soromandi Kab. Bima.
Putusan PN MATARAM Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin Igo, Br Hakim Anggota Fadhli Hanra |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Susantijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkar 8. Membebankan kepadaterdakwa untukmembayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr
Statistik11880