- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Kutipan Tanda Kelahiran Nomor 6/1971 atas nama Wimarjo Hendro yang di keluarkan dan di tanda tangani Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan tanggal 4 Mei 1973 yang bernama ASNAN dan disahkan Ketua pengadilan Negeri di Pasuruan tanggal 7 Mei 1973, tertulis anak laki-laki yang telah diakui antara HENDRO TJONDROLIEM dan PATONIEK diganti menjadi anak laki-laki yang telah diakui antara HENDRO TJANDRALIEM dan NANIEK HANDAJANI;
- Menyatakan Kutipan Akte Kelahiran atas nama Wimarto Hendro sebagai mana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7/ 1971 yang dikeluarkan PYMT Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan tanggal 8 Mei 1996 ditanda tangani oleh Drs. IBNU MUNDIR NIP 010080479, tertulis anak laki-laki yang telah diakui antara HENDRO TJONDROLIEM dan PATONIEK diganti menjadi anak laki-laki yang telah diakui antara HENDRO TJANDRALIEM dan NANIEK HANDAJANI;
- Menyatakan Kutipan Akte Kelahiran atas nama Herlina Tjandraliem sebagai mana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8/ 1971 yang ditanda tangani Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan tanggal 4 Mei 1973 yang bernama ASNAN dan disahkan Ketua pengadilan Negeri di Pasuruan tanggal 7 Mei 1973, tertulis anak perempuan yang telah diakui antara HENDRO TJONDROLIEM dan PATONIEK diganti menjadi anak perempuan yang telah diakui antara HENDRO TJANDRALIEM dan NANIEK HANDAJANI;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangil Kelas IB untuk menyampaikan Salinan Resmi Surat Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, untuk melakukan perbaikan tersebut diatas dengan membuat catatan pinggir pada Register Akte Pencatatan Sipil dan Kutipan Akte Pencatatan Sipil menurut Undang-Undang;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp164.000,00 (seratus enam puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 140/Pdt.P/2021/PN Bil |
|
Nomor | 140/Pdt.P/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Octiawan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: Diyanto Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pdt.P/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 140/Pdt.P/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pdt.P/2021/PN Bil
Statistik5428