- Menyatakan Terdakwa SUWARI Bin KASMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUWARI Bin KASMARI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci ?T? dalam kondisi patah;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A3S, warna merah IMEI 1 nomor : 869657043938775, IMEI 2 nomor : 869657043938767 dengan nomor Handphone 085736668849;
- 1 (satu) pasang sandal slop warna hitam putih merk NIKKO;
- 1 (satu) buah topi warna merah kombinasi warna hitam dan warna abu-abu merk NIKE;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket bertopi warna merah kombinasi warna putih bertuliskan JACK;
- 1 (satu) buah kunci kontak asli Honda Beat tahun 2016, warna hitam nopol N-4197-TBL;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016, warna hitam nopol N-4197-TBL, noka : MH1JFZ113GK030701, nosin : JFZ1E1039556;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli nopol P-3436-HB, merk Honda type AFX12U21C07 MT Tahun 2014, warna merah hitam, noka : MH1JBN119EK029389, nosin : JBN1E1029478, atas nama WIDIONO alamat Perum Gunung Batu Blok BB-4 Rt.01 Rw.05 Kel. Sumbersari Kec. Sumbersari Jember;
- 1 (satu) buah kunci kontak asli sepeda motor Honda Supra X 125;
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 nopol : P-3436-HB, Tahun 2014, warna merah hitam, noka : MH1JBN119EK029389, nosin : JBN1E1029478
Putusan PN BANGIL Nomor 517/Pid.B/2021/PN Bil |
|
Nomor | 517/Pid.B/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa: Dikembalikan kepada saksi HOLILAH. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 517/Pid.B/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 517/Pid.B/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 517/Pid.B/2021/PN Bil
Statistik5519