- Menyatakan Terdakwa Solikhin Bin Sabrik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Solikhin Bin Sabrik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Rekap Mutasi cengkeh kering Jawa 2018?dst.;
- 1 (satu) unit forklift merk toyota warna oranye kode lambung KDM FD 02 T beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit truck Tronton Wing Box merk Isuzu Giga warna putih Nopol L-9368-L an. Karyadibya Mahardika beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK truck wing box merk Isuzu Giga warna putih No.Pol L-9368-L an. Karyadibya Mahardika;
- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu bertuliskan MST;
- 1 (satu) buah kaos warna merah merk BLAST;
- 1 (satu) buah kemeja warna biru;
- 1 (satu) Lembar Stock Take Report periode 31 Desember 2018..dst.;
Putusan PN BANGIL Nomor 563/Pid.B/2021/PN Bil |
|
Nomor | 563/Pid.B/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir di dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT. Karyadibya Mahardika melalui saksi Erlangga Wicaksana; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir di dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 563/Pid.B/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 563/Pid.B/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 563/Pid.B/2021/PN Bil
Statistik6221