- Menyatakan Terdakwa I. FIRMANDO PRAWIRO HADI KUSUMO Alias DODO Bin MASID dan Terdakwa II. MARSUUD Alias SUUD Bin JUMAARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT MERAH PUTIH Nopol : N 6843 TAV;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih Nopol : N 6896 TBE
- 2 (dua) buah gergaji;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) buah sabit;
- 1 (satu) buah alat untuk menarik kabel yang terbuat dari bambu dengan panjang 2 (dua) meter dan pipa besi panjang 30 (tiga puluh) cm diameter 3 (tiga) dim;
- 1 (satu) buah gancu besi dengan gagang kayu panjang 1 (satu) meter; dan
- 1 (satu) buah senter kecil;
Putusan PN BANGIL Nomor 544/Pid.B/2021/PN Bil |
|
Nomor | 544/Pid.B/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa I. FIRMANDO PRAWIRO HADI KUSUMO Alias DODO Bin MASID; Dikembalikan kepada Terdakwa II. MARSUUD Alias SUUD Bin JUMAARI; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 544/Pid.B/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 544/Pid.B/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 544/Pid.B/2021/PN Bil
Statistik508