- Menyatakan Terdakwa 1. Moch. Azis Ali Safa?at Als Gepeng Bin Sumardi dan Terdakwa 2. Sunarto Als Tanus Bin (Alm) Senin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.? Percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Linggis;
- 1 ( satu ) buah Palu bodem;
- 1 (satu) bendo bergagang kayu;
- 1 (satu) buah kunci roda;
- 2 (dua) buah kunci pas;
- 1 (satu) buah Palu kecil;
- 1 (satu) batang pipa besi ukuran 1 Dim dengan panjang 90 Cm;
- 1(satu) unit sepeda motor honda GENIO warma hitam kombinasi merah terpasang plat nomor S-4667-AAB, No. Ka : MH1JM6117KK003384, No. Sin : JM61E100345;
- 2 (dua) potong besi plat, dengan ukuran 1 potong panjang 30 Cm lebar 4 Cm dan satu potong plat besi dengan panjang 100 Cm kondisi terlipat dengan lebar 4 Cm adalah plat pengikat talang besi;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 209/Pid.B/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 209/Pid.B/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sumaryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti M.sa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada Terdakwa Moch. Azis Ali Safa?at Als Gepeng Bin Sumardi; Dikembalikan pada Dinas Pengairan PU Melalui Saksi Muhammad Ali |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.B/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 209/Pid.B/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.B/2021/PN Bjn
Statistik7025