- Menyatakan terdakwa INDRA JATI KUSUMO Bin WARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 2 meter dengan diameter 28 cm dengan kubikasi 0,137 M3;
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 2 meter dengan diameter 25 cm dengan kubikasi 0,111 M3;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Cripton protolan tanpa plat nomor;
- 1 (satu) buah gergaji;
- Dimusnahkan
- 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 205/Pid.B/LH/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 205/Pid.B/LH/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Ahmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro, Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tarmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Perhutani Bojonegoro Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.B/LH/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 205/Pid.B/LH/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.B/LH/2021/PN Bjn
Statistik8834