- Menyatakan Terdakwa 1. Dhea Ardianto Als Kalop Bin Kalam dan Terdakwa 2. Frans Lukiy Bin Suminto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.? pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Dhea Ardianto Als Kalop Bin Kalam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas ) tahun dan Terdakwa 2. Frans Lukiy Bin Suminto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 ( tiga belas) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y12 warna biru ;
- 1 (satu) buah dosbook HP Vivo;
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam bertliskan The Paradise Land;
- 1 (satu) lembar jaket warna kream;
- 1 (satu) lembar celana panjang abu-abu;
- 1 (satu) buah ikat pinggang hitam;
- 1 pasang sandal warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol S-2789 AAS warna hitam strip merah, kunci kontak dan STNK;
- 1 (satu) lembar kaos warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna coklat;
- 1 (satu) lembar jaket jeans warna biru dongker;
- 1 (satu) buah pisau lipat;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 204/Pid.B/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 204/Pid.B/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nalfrijhon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Ariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada kepada keluarga korban M.Dikky Wijaya melalui saksi Agung Andra Wibowo Bin Parwoto; Dikembalikan kepada terdakwa 2 Frans Lukiy Bin Suminto; Dirampas untuk dimusnakan 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.B/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 204/Pid.B/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.B/2021/PN Bjn
Statistik8629