- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut Hukum Agama Hindu berdasarkan Tata Cara Adat Bali pada tanggal 10 Januari 2014 dimana perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 16 Mei 2014 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5107-KW-16052014-0009 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penggugat untuk hak pengasuhan anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama: Cok Gede Agung Teja Prabawa, jenis kelamin laki-laki, tempat dan tanggal lahir: Karangasem, 2 April 2014, umur 7 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5107-LU-16052014-0035 tanggal 16 Mei 2014, dengan ketentuan tetap memberikan ruang dan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang Bapak kepada Anak tersebut tanpa halangan pihak manapun;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 230/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 230/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Luh Putu Sela Septika |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Karyasa. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 230/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik5828