- Menyatakan para Terdakwa 1. Awaludin, 2. Alpian, 3. Sahril Alias Ayeng, 4. Parman Ayadi, 5. Joni Iskandar, 6. Jumahir, 7. Jum, 8. Herman, 9. Muhammad Fauzi, 10. Hadi, 11. Jumadil, 12. Subayandi, 13. Adi Susilo, 14. Wazi Haerul Anam, 15. Supriadi, 16. Supriadi Alias Sup, 17. Rosidi, 18. Raharman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-48GTHGSA atas nama SUPRIADI;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-34THTRTT atas nama HERMAN;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-26DUTRSE atas nama SUBAYANDI;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-43ERFGTH atas nama WAZI HAERUL ANAM;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-34HUTYU atas nama MUHAMAD FAUZI;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-39CHURTA atas nama ALFIAN;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-23TRGHYU atas nama HADI;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-34DHTRTZ atas nama AWALUDIN;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-44GRFGUG atas nama SUPRIADI;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-39JRHUGR atas nama SAHRIL;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-21TRGTRS atas nama JUM;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-44GRFGUG atas nama JUMADIL;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-53SDHGOJ atas nama ADI SUSILO;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-24UTSGRB atas nama JUMAHIR;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-56HYKLIY atas nama PARMAN AYADI;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-39SRHTRI atas nama RAHARMAN;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-47GUFGJT atas nama JONI ISKANDAR;
- 1 (satu) lebar surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dengan nomor tiket: P-32JHTYTR atas nama ROSIDI;
- 1 (satu) Handphone Merek Vivo 2007 warna biru tua dengan nomor Imei 1 861174054085437 dan Imei 2 86117405408542;
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Putusan PN AMLAPURA Nomor 79/Pid.B/2021/PN Amp |
|
Nomor | 79/Pid.B/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti I Komang Indra Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2021/PN Amp
Statistik16757