- Menyatakan Terdakwa TITIS SETYO PAMBUDI Bin DARWASI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TITIS SETYO PAMBUDI Bin DARWASI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 188/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 188/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasumaryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainal Ahmad, Br Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti Victorman Tanobadodo Mendrofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi sabu dan 1 (satu) lembar tisue bekas warna putih; 2. 1 (satu) buah celana pendek merk M-Gone warna biru dongker yang berisi: 1 (satu) bungkus klip kecil warna bening berisi sabu; 3. 1 (satu) buah botol bekas merk Yakult warna putih yang berisi : 1 bungkus plastik klip kecil warna bening yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi sabu; 4. 1 (satu) buah pipet kaca warna bening yang didalamnya terdapat sisa sabu; 5. 1 (satu) buah sedotan bekas warna putih; 6. Seperangkat alat hisap sabu atau bong dari tempat minuman jenis gelas merk Cheers; 7. 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodif warna hijau; 8. 1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y51 warna biru dengan No. simcard 0889-02862500; 9. 1 (satu) buah kotak merk Matsugi warna biru yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi sabu dan 1 (satu) lembar tisue bekas warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; 10. 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota tipe Avanza 1.3 EF653RE MT No.Pol terpasang N-1140-BQ beserta STNK dan kunci kontak; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Gatut Widyatmoko Bin Parno Wiryanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 188/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 151 PK/Pid.Sus/2023
Kasasi : 4323 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 188/Pid.Sus/2021/PN Bjn
Statistik17294