- Menyatakan Terdakwa I Rizaldi Alias Rizal Bin Tanra, Terdakwa II Al Yidil Alias Edil Bin Lubis, Terdakwa III Alfian Alqawy Aimuri Alias Fian Bin Ismail, dan Terdawka IV Irfandiansyah Alias Irfan Bin Tere telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rizaldi Alias Rizal Bin Tanra, Terdakwa II Al Yidil Alias Edil Bin Lubis, Terdakwa III Alfian Alqawy Aimuri Alias Fian Bin Ismail, dan Terdawka IV Irfandiansyah Alias Irfan Bin Tere masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh para Terdakwa;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, warna putih nomor polisi DP 2827 LN, nomor rangka : MH314d205bk322884, Nomor Mesin : 14D-1322710;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul an. Verawaty Syarif, alamat Jl. Lingkar Sao Asri RW 09 RT 04 Kel. Lapadde Kec. Ujung Kota Parepare;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A5 warna black (hitam), nomor Imei: 356970/08/250167/1, Imei 2 : 356971/08/250167/9;
Putusan PN PARE PARE Nomor 230/Pid.B/2021/PN Pre |
|
Nomor | 230/Pid.B/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Krisfian Fatahila |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo, Hakim Anggota Risang Aji Pradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusdi Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Syahrul Syarif Alias Opu Bin Syarifuddin; 5.Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.B/2021/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 230/Pid.B/2021/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.B/2021/PN Pre
Statistik12244