- Menyatakan TerdakwaEBIED YOSO PRASETYO Alias EBIT Bin (Alm) SARUNPRIANTOtersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaanKesatuPrimair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaanKesatuPrimair;
- Menyatakan TerdakwaEBIED YOSO PRASETYO Alias EBIT Bin (Alm) SARUNPRIANTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TanpaHakDan Melawan Hukum MemilikiNarkotika Golongan I Bukan Tanaman?,sebagaimana dalam dakwaanKesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaEBIED YOSO PRASETYO Alias EBIT Bin (Alm) SARUNPRIANTOoleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu-shabu dengan beratbersihnya 0.7 gram.
- 3 (tiga) buah pipet kaca pirek.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol mineral lengkap dengan pipet plastic dan pipet kaca.
- 1 (satu) buah mancis.
- 5 (lima) plastic klip sisa pembungkus narkotika jenis shabu-shabu.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1264/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1264/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfadly, Br Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1264/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1264/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1264/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik3315