- Menyatakan Terdakwa Ferdinan Sibarani Als Dinan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan TerdakwaFerdinan Sibarani Als Dinan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I (satu) jenis bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdinan Sibarani Als Dinan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 15 (limabelas) paket kecil kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0.97 gram
- 1 (satu) dompet warna hitam
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 9
- 1 (satu) unit Sp Motor Yamaha Lexi warna Hitam Nopol: BM 4462 AAO
- 1 (satu) STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Sp Motor Yamaha Lexi warna Hitam Nopol: BM 4462 AAO
- Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1196/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1196/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfadly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Br Hakim Anggota Daniel Ronald |
Panitera | Panitera Pengganti: Denni Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi DELLA VALIANCY Als DELA |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1196/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1196/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1196/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik4113