- Menyatakan Terdakwa I. Dino Novyanto Alias Gombloh Bin Kusbiyanto dan Terdakwa II. Erwin Prasetyo Alias Botak Bin Trimo Prasetyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asri, Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Sindra Riefly Wardhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. 1 (satu) plastik klip transparan berisi irisan daun warna cokelat; b. (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12; Dirampas untuk dimusnahkan; c. 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna gold; d. 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna putih; Dirampas untuk negara; e. 1 (satu) unit Spm Honda Beat Street warna merah No.Pol: AA 3763 A; Dikembalikan kepada saksi Arya Adi Saputra Bin Istiadi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik8812