- Menyatakan Terdakwa DANI WAHYU SUTRISNO Alias DANI Bin JOKO SUTRISNO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,46 (nol koma empat enam) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,68 (nol koma enam delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna hitam dengan nomor imei: 354893063491310 dan nomor sim card: 081257590292, 082277178131;
- 1 (satu) Buah Hp merk Samsung warna Biru Hitam dengan nomor imei : 35930410351418101 dan nomor sim card : 081319780417;
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna hijau;
- 1 (satu) buah kain lap;
- 1 (satu) buah sendok takar;
Putusan PN SANGATTA Nomor 381/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 381/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Jumlah berat keseluruhan untuk 2 (dua) poket yang diduga narkotika jenis sabu adalah 1,14 (satu koma satu empat) gram beserta plastiknya. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 381/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 381/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik4523