- a. 27 (dua puluh tujuh) poket narkotika jenis shabu dengan berat 14,15 (empet belas koma lima belas) gram beserta dengan plastik pembungkusnya dan setelah ditimbang tanpa plastik pembungkusnya di pegadaian diperoleh berat bersih 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram;
- b. 1 (satu) busa gabus warna hitam tempat simpan narkotika;
- c. 1 (satu) buah kotak kardus kecil di lilit lakban hitam tempat menyimpan bong/alat hisab sabu dan timbangan digital;
- d. 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver;
- e. 1 (satu) selang plastic;
- f. 1 (satu) buah korek api;
- g. 1 (satu) buah pipet kaca lengkap dengan karetnya;
- h. 1 (satu) buah sedotan plastic;
- i. 1 (satu) buah kotak hitam plastik dililit lakban tempat sabu;
- j. 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu;
- k. 34 (tiga puluh empat) buah plastik bening bergaris merah;
- l. 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna Merah dengan No SIM:081347282828 dan No.SIM:081251362828, No.IMEI 1:860065052546019, No.IMEI 2:860065052546001;
- m. uang tunai sejumlah Rp.2.555.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh lima rupiah);
- 0. 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu dengan Nopol AB-8917-CU;
Putusan PN SANGATTA Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 379/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hasan Basri Alias Hasan Bin Alun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi H. Andi Baso Bin Muhammad Taher; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 379/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 379/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik5124