- Menyatakan Terdakwa ANDI Bin AZIS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milliar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 Gram Bruto ;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A5s warna hitam;
- 1 (Satu) Buah bungkus rokok merk Marlboro Black;dan
- 1 (Satu) Buah tas selempang yang bertuliskan ADIDAS Berwarna hitam.
Putusan PN SANGATTA Nomor 406/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 406/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alto Antonio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Br Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Berat total keseluruhan 16 (enam belas) poket narkotika jenis sabu seberat 5,01 (lima koma nol satu) gram beserta plastiknya setelah ditimbang tanpa kantong plastik di pegadaian menjadi seberat 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram. (Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama HAMDAN KADARI Alias HAMDAN Bin JUMRI B). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 406/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik5922