Putusan PN SANGATTA Nomor 409/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Wiarta Trilaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaTerdakwa Martinus Moa als Arifin Anak Dari Denatus Role terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman? melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terhadap TerdakwaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan TerdakwaTerdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) poket narkotika jenis shabu seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta dengan palstik pembungkusnya; b. 1 (satu) buah bekas kotak pisau kater warna putih yang dipakai untuk menyimpan narkotika jenis shabu; c. 1 (satu) unit handpone Samsung Galaxy A10 warna Biru, dengan No. SIM 1:085254544515, No SIM 2: 087840051449, No IMEI 1: 359304100979643, No IMEI 2 : 359305100979640. Dirampas untuk dimusnahkan. d. 1 (satu) unit motor F 1 ZR warna hitam tanpa nomor polisi; Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 409/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik5318