- Menyatakan Terdakwa Anton bin Wildan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anton bin Wildan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram bruto;
- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram bruto;
- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah alat hisap warna putih yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah sendok takar warna bening yang terbuat dari sedotan plastik;
- 4 (empat) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merek PENSIL;
- 1 (satu) buah korek gas merek TOKAI warna ungu;
- 1 (satu) buah silet merek Gillete Goal;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna bening; dan
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat;
Putusan PN SANGATTA Nomor 425/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 425/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alto Antonio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Br Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 425/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 425/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 425/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik6428