- 1 (satu) lembar foto copy Akta Nikah a.n. xxxxxi dengan Sdri. xxxxx No. 192/ 80/ IV/ 2008 tanggal 25 April
- 1 (satu) lembar foto copy kartu Keluarga xxxxxx No.3528042312100014
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan Istri (KPI)
- 2 (dua) lembar foto copy Akta Nikah a.n. xxxxxx dengan Sdri. xxxxx No0028/001/11/2015 tanggal 01 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh kantor KUA Kec. Larangan Kab. Pamekasan
- 1 (satu) lembar foto copy kartu Keluarga xxxxxxx No.3528011003090291
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan Istri (KPI)
- 1 (satu) lembar print out percakapan whatsapp Sdri. Nxxxxxxxxx
- 1 (satu) lembar surat pengaduan tertanggal 31 Mei 2021
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 168-K/PM.III-12/AD/X/2021 |
|
Nomor | 168-K/PM.III-12/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Ahmad Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk K Kus Indrawati, M.hbr Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : xxxxxxxx, xxxxx NRP xxxxxxxx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yaitu : ?Turut serta melakukan zina?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: 2008 yang dikeluarkan oleh kantor KUA Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 168-K/PM.III-12/AD/X/2021.zip
- Download PDF
- 168-K/PM.III-12/AD/X/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 168-K/PM.III-12/AD/X/2021
Statistik439300