- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- 1 (satu) pasang sepatu rotan warna putih ;
- 1 (satu) pasang sandal jepit merek swallo dasar warna putih tali berwarna biru ;
- 1 (satu) lembar sarung tanpa merek warna merah kombinasi warna putih dan warna ungu yang penuh bercak darah ;
- 1 (satu) lembar sarung batik bermotif kembang bunga warna kuning kombinasi warna hitam ;
- 1 (satu) lembar handuk merek Gucci warna merah kombinasi warna biru putihbercak darah ;
- 1 (satu) lembar handuk warna merah biru bertuliskan blackberry warna biru ;
- 1 (satu) badik terbuat dari bergagang kayu, sisi sebelah tajam, ujung runcing, badik tersebut dalam keadaan melengkung panjang 28 cm, lebar 2 cm.
Putusan PN RAHA Nomor 137/PID.B/2014/PN.RAHA |
|
Nomor | 137/PID.B/2014/PN.RAHA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dzulkarnain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satrio Budiono, Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | La Ode Tombu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Arief alias Arif alias Tadi Bin Gande, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2 . Membebaskan terdakwa tersebut diatas dari dakwaan primair ; 3. Menyatakan terdakwa Arief alias Arif alias Tadi Bin Gande, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada pada saksi MARWIA Alias WA WIA ibu kandung korban ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
|
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 137/PID.B/2014/PN.RAHA.zip
- Download PDF
- 137/PID.B/2014/PN.RAHA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/PID.B/2014/PN.RAHA
Statistik10562