- Menyatakan terdakwa Nur Dwi Ariyanto alias Ganung bin Rawit Sugiarto dan Terdakwa Rendy Bramantyo bin Bambang Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan yang memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Dwi Ariyanto alias Ganung bin Rawit Sugiarto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) tahun 4 (empat ) bulan dan kepada terdakwa Rendy Bramantyo bin Bambang Junaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa Nur Dwi Ariyanto alias Ganung bin Rawit Sugiarto dikurangkan seluruhnya dari lamanya pemidanaan yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa Nur Dwi Ariyanto alias Ganung bin Rawit Sugiarto tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha NMAX Nopol: AB 3668 GP warna biru tahun 2021;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha NMAX Nopol: AB 3668 GP warna biru tahun 2021 ;
- 1 (satu) buah kunci kontak cadangan sepeda motor Yamaha NMAX Nopol: AB 3668 GP warna biru tahun 2021;
- 1 (satu) potong baju warna hitam dibagian depan terdapat gambar tengkorak warna putih;
- Menetapkan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 281/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 281/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini, Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Awab Abdulah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara lain an. Rully Andrian Riffai; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.B/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 281/Pid.B/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik8578