- Menyatakan Terdakwa BAGAS RICO ARFENDO Alias CODOT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAGAS RICO ARFENDO Alias CODOT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar barang bukti yang disita, berupa:
- (satu) buah kotak kardus bertuliskan Aquarium Power Heads yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y;
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y;
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 4 (empat) buah plastik klip bening masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening, setiap plastik klip bening berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 25 (dua puluh lima) butir pil warna putih berlambang Y;
- 1 (satu) buah Handphone VIVO warna Hitam dengan nomor WA 089608671777
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN BANTUL Nomor 300/Pid.Sus/2021/PN Btl |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Diyah Pramastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pid.Sus/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 300/Pid.Sus/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.Sus/2021/PN Btl
Statistik11374