Putusan PN TENGGARONG Nomor 487/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 487/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 487/Pid.Sus/2021/PN.Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : NURAHMAN Bin SUDARSONO.Tempat Lahir : Kutai Kartanegara.Umur/Tanggal Lahir : 20 Tahun/11 November 2000.Jenis Kelamin : Laki-Laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Dusun Sukasari RT. 021 Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.A g a m a : I s l a m.Pekerjaan : Swasta.Pendidikan : S M P (tamat).Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan:1. Penyidik, tanggal 23 Juni 2021 Nomor SP.Kap/57/VIII/2021/Resnarkoba, sejak tanggal 23 Juni 2021 s/d tanggal 25 Juni 2021.Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:1. Penyidik, tanggal 24 Juni 2021 Nomor SP.Han/55/VI/2021/Resnarkoba, sejak tanggal 24 Juni 2021 s/d tanggal 13 Juli 2021. 2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 5 Juli 2021 Nomor PRINT-309/O.4.12/Enz.1/07/2021, sejak tanggal 14 Juli 2021 s/d tanggal 22 Agustus 2021.3. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tengggarong tanggal 20 Agustus 2021 Nomor 329/Pen.Pid/2021/PN.Trg, sejak tanggal 23 Agustus 2021 s/d tanggal 21 September 2021.4. Penuntut Umum, tanggal 15 September 2021 Nomor Print-489/O.4.12/Enz.2/09/2021, sejak tanggal 15 September 2021 s/d tanggal 4 Oktober 2021.5. Majelis Hakim, tanggal 1 Oktober 2021 Nomor 487/Pid.Sus/2021/PN.Trg, sejak tanggal 1 Oktober 2021 s/d tanggal 30 Oktober 2021.6. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tengggarong tanggal 22 Oktober 2021 Nomor 487/Pid.Sus/2021/PN.Trg, sejak tanggal 31 Oktober 2021 s/d tanggal 29 Desember 2021.Terdakwa dalam perkara ini didamping oleh Penasihat Hukum, yang bernama: MUHAMMAD AS?AD, SH., Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum MUHAMMAD AS?AD, SH., and PARTNERS, yang beralamat Jl. Loa Ipuh No. 1 RT. 15 Kelurahan Loah Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 487/Pid.Sus/2021/PN.Trg, tanggal 7 Oktober 2021.Pengadilan Negeri tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini.Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didepan persidangan.Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 4 November 2021, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan Terdakwa NURAHMAN Bin SUDARSONO bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURAHMAN Bin SUDARSONO berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :? 10 (sepuluh) paket sabu netto 0,67 gram, ? 1 (satu) buah kotak rokok pensil, ? 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan, ? 1 (satu) unit HP merk Iphone X warna hitamDirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan agar Terdakwa NURAHMAN Bin SUDARSONO, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Telah mendengar pledoi/permohonan dari terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman.Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas pledoi/permohonan dari terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya.Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pledoi/permohonannya.Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan ke persidangan ini dengan Dakwaan Alternatif sebagai berikut ;DAKWAAN :Pertama :Bahwa Terdakwa NURAHMAN Bin SUDARSONO, pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Sukasari RT. 015 Desa Bukit Pariaman Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa dititipi 10 (sepuluh) paket sabu oleh Sdr. HENDI (DPO) dan apabila ada pembeli maka Terdakwa dapat menjualnya dan Terdakwa menyepakatinya dan menerima 10 (sepuluh) paket sabu tersebut karena sebelumnya Terdakwa sudah 5 (lima) kali dititipi sabu oleh Sdr. HENDI (DPO);- Selanjutnya Saksi MOSES dan Saksi M. REZKY bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ditempat tersebut marak terjadi peredaran sabu, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu, 1 (satu) buah kotak rokok pensil, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) unit HP merk Iphone X warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 10 (sepuluh) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah titipan Sdr. HENDI (DPO) yang dapat dijual oleh Terdakwa apabila ada pembeli dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 246/Sp3.13030/2021 tanggal 25 Juni 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh Zulkifli Sili, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 10 (sepuluh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 2,47 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,67 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT /58.c/VI/2021/Resnarkoba tanggal 25 Juni 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Juni 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 05640/NNF/2021 tanggal 07 Juli 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 11700/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,030 gram guna pembuktian di persidangan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.A T A U :Kedua :Bahwa Terdakwa NURAHMAN Bin SUDARSONO, pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Sukasari RT. 015 Desa Bukit Pariaman Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi MOSES dan Saksi M. REZKY bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ditempat tersebut marak terjadi peredaran sabu, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu, 1 (satu) buah kotak rokok pensil, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) unit HP merk Iphone X warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 10 (sepuluh) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah titipan Sdr. HENDI (DPO) dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 246/Sp3.13030/2021 tanggal 25 Juni 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh Zulkifli Sili, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 10 (sepuluh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 2,47 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,67 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT /58.c/VI/2021/Resnarkoba tanggal 25 Juni 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Juni 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 05640/NNF/2021 tanggal 07 Juli 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 11700/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,030 gram guna pembuktian di persidangan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, antara lain:I. Saksi STEVEN MOSES FOEH Anak dari ASTENY FOEH, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :- Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa narkotika jenis shabu.- Bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian yang turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa. - Bahwa terdakwa di tangkap pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wita, bertempat di Dusun Sukasari RT. 015 Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat kepada pihak Kepolisian, bahwa di Dusun Sukasari Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, lalu saksi dan kawan-kawan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, kemudian saat saksi dan kawan-kawan tiba di lokasi tersebut, saksi dan kawan-kawan mencurigai dan mendatangi salah satu rumah di lokasi itu yang mana sat itu saksi dan kawan-kawan langsung bertemu serta mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi dan kawan-kawan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa hingga ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merek Pensil Mas warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) poket, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan dan 1 (satu) unit handphone merek I-Phone X warna hitam yang sering digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi shabu, lalu saksi dan kawan-kawan membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa saat saksi dan kawan-kawan menginterogasi terdakwa, shabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara dititipi oleh seseorang yang bernama Hendi.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.II. Saksi MUHAMMAD REZKY Bin MUHAMMAD NOOR, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :- Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa narkotika jenis shabu.- Bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian yang turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa. - Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wita, bertempat di Dusun Sukasari RT. 015 Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat kepada pihak Kepolisian, bahwa di Dusun Sukasari Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, lalu saksi dan kawan-kawan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, kemudian saat saksi dan kawan-kawan tiba di lokasi tersebut, saksi dan kawan-kawan mencurigai dan mendatangi salah satu rumah di lokasi itu yang mana sat itu saksi dan kawan-kawan langsung bertemu serta mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi dan kawan-kawan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa hingga ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merek Pensil Mas warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) poket, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan dan 1 (satu) unit handphone merek I-Phone X warna hitam yang sering digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi shabu, lalu saksi dan kawan-kawan membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa saat saksi dan kawan-kawan menginterogasi terdakwa, shabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara dititipi oleh seseorang yang bernama Hendi.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa narkotika jenis shabu-shabu.- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wita, bertempat di Dusun Sukasari RT. 015 Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wita seseorang yang bernama Hendi menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Pensil Mas warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah menerima kotak rokok tersebut, terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa yang bernama Rizky, lalu sekira pukul 21.00 Wita saat terdakwa sedang baring di kamar Rizky, tiba-tiba Petugas Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa hingga Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Pensil Mas warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) poket, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan dan 1 (satu) unit handphone merek I-Phone X warna hitam yang sering digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi shabu, lalu Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa shabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara dititipi oleh seseorang yang bernama Hendi.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa merasa bersalah dan menyesal.Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti yang berupa:? 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat netto 0,67 gram. ? 1 (satu) buah kotak rokok merek Pensil Mas.? 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan. ? 1 (satu) unit handphone merek I-Phone X warna hitam.Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah terlampir dan di persidangan telah dibacakan oleh Penuntut Umum, yaitu berupa:- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab. 05640/NNF/2021 tanggal 7 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo., sebagai Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang keterangannya satu sama lain saling bersesuaian dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wita, bertempat di Dusun Sukasari RT. 015 Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wita seseorang yang bernama Hendi menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Pensil Mas warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah menerima kotak rokok tersebut, terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa yang bernama Rizky, lalu sekira pukul 21.00 Wita saat terdakwa sedang baring di kamar Rizky, tiba-tiba Petugas Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa hingga Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Pensil Mas warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) poket, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan dan 1 (satu) unit handphone merek I-Phone X warna hitam yang sering digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi shabu, lalu Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa shabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara dititipi oleh seseorang yang bernama Hendi.- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan:? Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab. 05640/NNF/2021 tanggal 7 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo., sebagai Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik benar mengandung metamfetamina.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa merasa menyesal, bersalah dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut atau tidak.Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif, yaitu:Kesatu: melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAU: Kedua: melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang terbukti sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti di persidangan, yang dalam hal ini menurut Majelis Hakim bahwa dakwaan yang terbukti dipersidangan adalah Dakwaan Kedua, yaitu melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana unsur-unsur essensiil dari rumusan delik dalam pasal tersebut adalah :1 Setiap orang.2 Tanpa hak atau melawan hukum.3 Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Ad. 1. Setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? disini adalah setiap orang atau manusia maupun badan hukum sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan ?sebagai dalam keadaan sadar?.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa terdakwa NURAHMAN Bin SUDARSONO adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar).Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad. 2. Tanpa hak atau melawan hukum.Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang mempunyai tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau tidak, oleh karenanya Majelis Hakim akan meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan dengan cara yang demikian.Menimbang, bahwa mengenai unsur ?melawan hukum? yang dalam doktrin hukum pidana dikenal dengan istilah ?wederrechtelijk?, yang oleh Prof. Van HAMEL, ditafsirkan dalam dua bentuk, yakni pertama, ?in strijd met het recht? (bertentangan dengan hukum), kedua, ?niet steunend op het recht? (tidak berdasarkan hukum) atau ?zonder bevoegdheid? (tanpa hak).Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum (wederrechtelijk) secara sederhana dapat ditujukan tidak hanya kepada suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pengertian yang umum akan tetapi juga dapat ditujukan kepada adanya suatu perbuatan yang dilakukan tanpa hak. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri dan barang bukti di persidangan didapati fakta bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wita, bertempat di Dusun Sukasari RT. 015 Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.Menimbang, bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wita seseorang yang bernama Hendi menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Pensil Mas warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah menerima kotak rokok tersebut, terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa yang bernama Rizky, lalu sekira pukul 21.00 Wita saat terdakwa sedang baring di kamar Rizky, tiba-tiba Petugas Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa hingga Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Pensil Mas warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) poket, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan dan 1 (satu) unit handphone merek I-Phone X warna hitam yang sering digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi shabu, lalu Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, nyata terungkap bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yang dilakukan secara melawan hukum sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad. 3. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya dengan terbuktinya salah satu saja maka unsur ini dinyatakan telah terbukti.Menimbang, bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wita seseorang yang bernama Hendi menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Pensil Mas warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah menerima kotak rokok tersebut, terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa yang bernama Rizky, lalu sekira pukul 21.00 Wita saat terdakwa sedang baring di kamar Rizky, tiba-tiba Petugas Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa hingga Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Pensil Mas warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) poket, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan dan 1 (satu) unit handphone merek I-Phone X warna hitam yang sering digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi shabu, lalu Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Menimbang, bahwa shabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara dititipi oleh seseorang yang bernama Hendi.Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan:? Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab. 05640/NNF/2021 tanggal 7 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo., sebagai Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik benar mengandung metamfetamina.Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.Menimbang, bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni ?tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu?.Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan baik pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka terdakwa secara hukum patut mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.Menimbang, bahwa tentang pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :?Bahwa tujuan penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana tidak hanya sebagai pembalasan atas dilakukannya suatu tindak pidana, tetapi juga untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya serta untuk mendidik supaya masyarakat takut dan tidak berbuat yang semacam itu (tujuan edukatif dan preventif)?. Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri terdakwa:Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan Obat-Obatan terlarang.Keadaan yang meringankan:- Terdakwa merasa bersalah dan bersikap sopan di persidangan.- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.- Terdakwa belum pernah di hukum.- Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya atau tindak pidana lainnya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana pada dictum putusan dibawah ini, dipandang telah setimpal dengan kesalahan terdakwa.Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan yang dilakukan secara sah menurut hukum, maka pada saat terdakwa menjalani hukuman ini masa selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menimbang, bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa:? 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat netto 0,67 gram. ? 1 (satu) buah kotak rokok merek Pensil Mas.? 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan. ? 1 (satu) unit handphone merek I-Phone X warna hitam.Akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada terdakwa haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ini.Mengingat, Ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa NURAHMAN Bin SUDARSONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menyatakan barang bukti berupa:? 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat netto 0,67 gram.? 1 (satu) buah kotak rokok merek Pensil Mas.? 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan.? 1 (satu) unit handphone merek I-Phone X warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Selasa tanggal 9 November 2021, oleh kami UWAISQARNI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI HARDIANSYAH, SH, M.Hum., dan ARYA RAGATNATA, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 November 2021, oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dengan dihadiri oleh BILL HAYDEN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan dihadapan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut.HAKIM-HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA MAJELIS; ANDI HARDIANSYAH, SH, M.Hum. UWAISQARNI, SH. ARYA RAGATNATA, SH, MH. PANITERA PENGGANTI;HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 487/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 487/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 487/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik3112