Putusan PN TENGGARONG Nomor 491/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 491/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi, Mhhakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Hendra Yaksa, Kurniawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 491/Pid.Sus/2021/PN.Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : HERIYANTO Bin RAMLAN.Tempat Lahir : Muntai.Umur/Tanggal Lahir : 34 Tahun/10 April 1987.Jenis Kelamin : Laki-Laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jl. Induk Anjat RT. 03 Desa Prian Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara.A g a m a : I s l a m.Pekerjaan : Wiraswasta.Pendidikan : S M P.Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan:1. Penyidik, tanggal 28 Juni 2021 Nomor SP.Kap/58/VI/2021/Resnarkoba, sejak tanggal 28 Juni 2021 s/d tanggal 30 Juni 2021.Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:1. Penyidik, tanggal 29 Juni 2021 Nomor SP.Han/56/VI/2021/Resnarkoba, sejak tanggal 29 Juni 2021 s/d tanggal 18 Juli 2021. 2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 12 Juli 2021 Nomor PRINT-322/O.4.12/Enz.1/07/2021, sejak tanggal 19 Juli 2021 s/d tanggal 27 Agustus 2021.3. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tengggarong tanggal 20 Agustus 2021 Nomor 328/Pen.Pid/2021/PN.Trg, sejak tanggal 28 Agustus 2021 s/d tanggal 26 September 2021.4. Penuntut Umum, tanggal 21 September 2021 Nomor Print-495/O.4.12/Enz.2/09/2021, sejak tanggal 21 September 2021 s/d tanggal 10 Oktober 2021.5. Majelis Hakim, tanggal 5 Oktober 2021 Nomor 491/Pid.Sus/2021/PN.Trg, sejak tanggal 5 Oktober 2021 s/d tanggal 3 November 2021.6. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tengggarong tanggal 26 Oktober 2021 Nomor 491/Pid.Sus/2021/PN.Trg, sejak tanggal 4 November 2021 s/d tanggal 2 Januari 2022.Terdakwa dalam perkara ini didamping oleh Penasihat Hukum, yang bernama: FAJRIANNUR, SH, CLA., INDAH NADYA ANGGRENI, SH, MH., dan ROBI ANDRIAWAN, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur yang beralamat di Jl. A. P. Mangkunegoro RT 07 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 491/Pid.Sus/2021/PN.Trg, tanggal 14 Oktober 2021.Pengadilan Negeri tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini.Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didepan persidangan.Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 4 November 2021, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan terdakwa HERIYANTO BIN RAMLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan kedua kami,2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HERIYANTO BIN RAMLAN selama 6 (enam) tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di RUTAN dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,3. Menyatakan barang bukti berupa :- 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram atau berat bersih 0,15 gram, - 1 (satu) buah sendok takar terbuat sedotan,- 2 (dua) buah tisu, - 1 (satu) buah korek api,- 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna putih,Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Telah mendengar pledoi/permohonan dari terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman.Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas pledoi/permohonan dari terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya.Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pledoi/permohonannya.Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan ke persidangan ini dengan Dakwaan Alternatif sebagai berikut ;DAKWAAN :Pertama :Bahwa ia terdakwa HERIYANTO BIN RAMLAN pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2021 bertempat di rumah terdakawa di Jalan induk anjat Rt. 03 No. 32 Desa Prian Kecamatan Muara Muntai Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira jam 11.00 wita. terdakwa mendatangi Sdr. EDI ALIAS UCIL (Daftar Pencarian Orang) dirumahnya dan mengatakan ?bro saya beli sabu dan ini uangnya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)?, dijawab ?iya tunggu nanti diantar?. Lalu terdakwa pulang, sekira jam 11.30 wita. terdakwa didatangi oleh Sdr. ADAN mengatakan ?ini 1 (satu) paket sabu yang kamu beli tadi dari EDI?, terdakwa jawab ?iya? sambil terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu. Lalu 1 (satu) paket sabu tersebut, terdakwa pecah menjadi 2 (dua) paket kecil dimana 1 (satu) paket akan terdakwa konsumsi sendiri dan 1 (satu) paket lagi terdakwa simpan disela-sela dinding kamar mandi. Kemudian terdakwa menggunakan 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut, namun tidak habis sehingga sisanya terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa gantung didekat kamar mandi.- Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang merapikan aqua gelas di kulkas didatangi oleh saksi BINTANG SAROFA PUTRA dan saksi MUHAMMAD REZKY beserta Tim dari Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara dengan disaksikan oleh saksi ADIANSYAH untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, dimana 1 paket tersimpan didalam kantong celana dan 1 (satu) paket disela-sela dinding kamar mandi, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna putih yang diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor : 250 / Sp3.13030 /2021 tanggal 30 Juli 2021 yang ditandatangani oleh ZULKIFLI SILI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tenggarong menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram atau berat bersih 0,15 gram.- Barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram tersebut, selanjutnya disisihkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,06 gram guna dilakukan uji laboratoris. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05912 / NNF / 2021 tanggal 15 Juli 2021 terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 12074 / 2021 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,020 gram barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka HERIYANTO BIN RAMLAN. Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSDD Agilent Tecnologies 5975 C disimpulkan barang bukti nomor bukti 12074 / 2021 / NNF adalah BENAR KRISTAL METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.A T A U :Kedua :Bahwa ia terdakwa HERIYANTO BIN RAMLAN pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Pertama diatas, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira jam 11.00 wita. terdakwa mendatangi Sdr. EDI ALIAS UCIL (Daftar Pencarian Orang) dirumahnya dan mengatakan ?bro saya beli sabu dan ini uangnya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)?, dijawab ?iya tunggu nanti diantar?. Lalu terdakwa pulang, sekira jam 11.30 wita. terdakwa didatangi oleh Sdr. ADAN mengatakan ?ini 1 (satu) paket sabu yang kamu beli tadi dari EDI?, terdakwa jawab ?iya? sambil terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu. Lalu 1 (satu) paket sabu tersebut, terdakwa pecah menjadi 2 (dua) paket kecil dimana 1 (satu) paket akan terdakwa konsumsi sendiri dan 1 (satu) paket lagi terdakwa simpan disela-sela dinding kamar mandi. Kemudian terdakwa menggunakan 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut, namun tidak habis sehingga sisanya terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa gantung didekat kamar mandi.- Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang merapikan aqua gelas di kulkas didatangi oleh saksi BINTANG SAROFA PUTRA dan saksi MUHAMMAD REZKY beserta Tim dari Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara dengan disaksikan oleh saksi ADIANSYAH untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, dimana 1 paket tersimpan didalam kantong celana dan 1 (satu) paket disela-sela dinding kamar mandi, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna putih yang diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor : 250 / Sp3.13030 /2021 tanggal 30 Juli 2021 yang ditandatangani oleh ZULKIFLI SILI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tenggarong menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram atau berat bersih 0,15 gram.- Barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram tersebut, selanjutnya disisihkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,06 gram guna dilakukan uji laboratoris. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05912 / NNF / 2021 tanggal 15 Juli 2021 terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 12074 / 2021 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,020 gram barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka HERIYANTO BIN RAMLAN. Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSDD Agilent Tecnologies 5975 C disimpulkan barang bukti nomor bukti 12074 / 2021 / NNF adalah BENAR KRISTAL METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.A T A U :Ketiga :Bahwa ia terdakwa HERIYANTO BIN RAMLAN pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Pertama diatas, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira jam 11.00 wita. terdakwa mendatangi Sdr. EDI ALIAS UCIL (Daftar Pencarian Orang) dirumahnya dan mengatakan ?bro saya beli sabu dan ini uangnya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)?, dijawab ?iya tunggu nanti diantar?. Lalu terdakwa pulang, sekira jam 11.30 wita. terdakwa didatangi oleh Sdr. ADAN mengatakan ?ini 1 (satu) paket sabu yang kamu beli tadi dari EDI?, terdakwa jawab ?iya? sambil terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu. Lalu 1 (satu) paket sabu tersebut, terdakwa pecah menjadi 2 (dua) paket kecil dimana 1 (satu) paket akan terdakwa konsumsi sendiri dan 1 (satu) paket lagi terdakwa simpan disela-sela dinding kamar mandi. Kemudian terdakwa menggunakan sebagian sabu tersebut dengan cara terdakwa memasukkan sabu-sabu kedalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian ujung pipet kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, selanjutnya pipa kaca yang ada sabu-sabunya tersebut dibakar menggunakan korek api dan secara bersamaan terdakwa menghisapnya seperti orang merokok, kemudian sisanya terdakwa simpan didalam kantong celana dan terdakwa gantung didekat kamar mandi. - Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang merapikan aqua gelas di kulkas didatangi oleh saksi BINTANG SAROFA PUTRA dan saksi MUHAMMAD REZKY beserta Tim dari Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara dengan disaksikan oleh saksi ADIANSYAH untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, dimana 1 paket tersimpan didalam kantong celana dan 1 (satu) paket disela-sela dinding kamar mandi, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna putih yang diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor : 250 / Sp3.13030 /2021 tanggal 30 Juli 2021 yang ditandatangani oleh ZULKIFLI SILI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tenggarong menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram atau berat bersih 0,15 gram.- Bahwa sesuai surat keterangan nomor : 455 / 21306 / NARKOBA / 07 / 2021 tanggal 12 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. Yetty Fauza, Sp.PK selaku dokter pemeriksa pada laboratorium penguji Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine terdakwa dengan card test terhadap jenis narkoba didapat hasil pemeriksaan mengandung Meth Amphetamin positif, Amphetamin positif.- Barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram tersebut, selanjutnya disisihkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,06 gram guna dilakukan uji laboratoris. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05912 / NNF / 2021 tanggal 15 Juli 2021 terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 12074 / 2021 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,020 gram barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka HERIYANTO BIN RAMLAN. Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSDD Agilent Tecnologies 5975 C disimpulkan barang bukti nomor bukti 12074 / 2021 / NNF adalah BENAR KRISTAL METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Dalam hal terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf ?a? Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, antara lain:I. Saksi BINTANG SAROFA PUTRA Bin SUNARYO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :- Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa narkotika jenis shabu.- Bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian yang turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa. - Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Induk Anjat RT. 03 No. 32 Desa Prian Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat kepada pihak Kepolisian, bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu, lalu saksi dan kawan-kawan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dengan mendatangi rumah terdakwa, kemudian saksi dan kawan-kawan memasuki rumah terdakwa dan mendapati terdakwa sedang berada di dalam rumah tersebut, selanjutnya saksi dan kawan-kawan langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan rumah tersebut hingga saksi dan kawan-kawan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket kecil, setelah itu saksi dan kawan-kawan membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa saat saksi dan kawan-kawan menginterogasi terdakwa, shabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari teman terdakwa yang bernama Edi alias Ucil seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).- Bahwa saksi dan kawan-kawan menemukan barang bukti yang lain selain barang bukti shabu, yaitu berupa 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) lembar tissue dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih yang digunakan oleh terdakwa menghubungi teman terdakwa untuk membeli shabu tersebut.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.II. Saksi MUHAMMAD REZKY Bin MUHAMMAD NOOR, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :- Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa narkotika jenis shabu.- Bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian yang turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa. - Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Induk Anjat RT. 03 No. 32 Desa Prian Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat kepada pihak Kepolisian, bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu, lalu saksi dan kawan-kawan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dengan mendatangi rumah terdakwa, kemudian saksi dan kawan-kawan memasuki rumah terdakwa dan mendapati terdakwa sedang berada di dalam rumah tersebut, selanjutnya saksi dan kawan-kawan langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan rumah tersebut hingga saksi dan kawan-kawan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket kecil, setelah itu saksi dan kawan-kawan membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa saat saksi dan kawan-kawan menginterogasi terdakwa, shabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari teman terdakwa yang bernama Edi alias Ucil seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).- Bahwa saksi dan kawan-kawan menemukan barang bukti yang lain selain barang bukti shabu, yaitu berupa 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) lembar tissue dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih yang digunakan oleh terdakwa menghubungi teman terdakwa untuk membeli shabu tersebut.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa narkotika jenis shabu-shabu.- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Induk Anjat RT. 03 No. 32 Desa Prian Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa membeli shabu dari teman terdakwa yang bernama Edi alias Ucil seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengkonsumsi sebagian shabu tersebut, sedangkan sisa shabu disimpan oleh terdakwa, kemudian pada pukul 20.00 Wita Petugas Kepolisian mendatangi rumah terdakwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan pada diri terdakwa dan rumah tersebut hingga Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket kecil, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) lembar tissue dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih yang digunakan oleh terdakwa menghubungi teman terdakwa untuk membeli shabu tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa shabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari teman terdakwa yang bernama Edi alias Ucil seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa merasa bersalah dan menyesal.Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti yang berupa:? 2 (dua) poket shabu dengan berat kotor 0,55 gram.? 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan.? 2 (dua) lembar tissue.? 1 (satu) buah korek api.? 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih.Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah terlampir dan di persidangan telah dibacakan oleh Penuntut Umum, yaitu berupa:- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab. 05912/NNF/2021 tanggal 15 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST., serta diketahui oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo., sebagai Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang keterangannya satu sama lain saling bersesuaian dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Induk Anjat RT. 03 No. 32 Desa Prian Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa membeli shabu dari teman terdakwa yang bernama Edi alias Ucil seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengkonsumsi sebagian shabu tersebut, sedangkan sisa shabu disimpan oleh terdakwa, kemudian pada pukul 20.00 Wita Petugas Kepolisian mendatangi rumah terdakwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan pada diri terdakwa dan rumah tersebut hingga Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket kecil, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) lembar tissue dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih yang digunakan oleh terdakwa menghubungi teman terdakwa untuk membeli shabu tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa shabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari teman terdakwa yang bernama Edi alias Ucil seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan:? Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab. 05912/NNF/2021 tanggal 15 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST., serta diketahui oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo., sebagai Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik benar mengandung metamfetamina.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa merasa menyesal, bersalah dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut atau tidak.Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif, yaitu:Kesatu: melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAU: Kedua: melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAU: Ketiga: melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf ?a? Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang terbukti sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti di persidangan, yang dalam hal ini menurut Majelis Hakim bahwa dakwaan yang terbukti dipersidangan adalah Dakwaan Kedua, yaitu melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana unsur-unsur essensiil dari rumusan delik dalam pasal tersebut adalah :1 Setiap orang.2 Tanpa hak atau melawan hukum.3 Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Ad. 1. Setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? disini adalah setiap orang atau manusia maupun badan hukum sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan ?sebagai dalam keadaan sadar?.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa terdakwa HERIYANTO Bin RAMLAN adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar).Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad. 2. Tanpa hak atau melawan hukum.Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang mempunyai tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau tidak, oleh karenanya Majelis Hakim akan meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan dengan cara yang demikian.Menimbang, bahwa mengenai unsur ?melawan hukum? yang dalam doktrin hukum pidana dikenal dengan istilah ?wederrechtelijk?, yang oleh Prof. Van HAMEL, ditafsirkan dalam dua bentuk, yakni pertama, ?in strijd met het recht? (bertentangan dengan hukum), kedua, ?niet steunend op het recht? (tidak berdasarkan hukum) atau ?zonder bevoegdheid? (tanpa hak).Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum (wederrechtelijk) secara sederhana dapat ditujukan tidak hanya kepada suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pengertian yang umum akan tetapi juga dapat ditujukan kepada adanya suatu perbuatan yang dilakukan tanpa hak. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri dan barang bukti di persidangan didapati fakta bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Induk Anjat RT. 03 No. 32 Desa Prian Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara.Menimbang, bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa membeli shabu dari teman terdakwa yang bernama Edi alias Ucil seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengkonsumsi sebagian shabu tersebut, sedangkan sisa shabu disimpan oleh terdakwa, kemudian pada pukul 20.00 Wita Petugas Kepolisian mendatangi rumah terdakwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan pada diri terdakwa dan rumah tersebut hingga Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket kecil, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) lembar tissue dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih yang digunakan oleh terdakwa menghubungi teman terdakwa untuk membeli shabu tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, nyata terungkap bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yang dilakukan secara melawan hukum sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad. 3. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya dengan terbuktinya salah satu saja maka unsur ini dinyatakan telah terbukti.Menimbang, bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa membeli shabu dari teman terdakwa yang bernama Edi alias Ucil seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengkonsumsi sebagian shabu tersebut, sedangkan sisa shabu disimpan oleh terdakwa, kemudian pada pukul 20.00 Wita Petugas Kepolisian mendatangi rumah terdakwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan pada diri terdakwa dan rumah tersebut hingga Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket kecil, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) lembar tissue dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih yang digunakan oleh terdakwa menghubungi teman terdakwa untuk membeli shabu tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Menimbang, bahwa shabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari teman terdakwa yang bernama Edi alias Ucil seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan:? Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab. 05912/NNF/2021 tanggal 15 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST., serta diketahui oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo., sebagai Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik benar mengandung metamfetamina.Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.Menimbang, bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu?.Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan baik pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka terdakwa secara hukum patut mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.Menimbang, bahwa tentang pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :?Bahwa tujuan penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana tidak hanya sebagai pembalasan atas dilakukannya suatu tindak pidana, tetapi juga untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya serta untuk mendidik supaya masyarakat takut dan tidak berbuat yang semacam itu (tujuan edukatif dan preventif)?. Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri terdakwa:Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan Obat-Obatan terlarang.Keadaan yang meringankan:- Terdakwa merasa bersalah dan bersikap sopan di persidangan.- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.- Terdakwa belum pernah di hukum.- Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya atau tindak pidana lainnya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana pada dictum putusan dibawah ini, dipandang telah setimpal dengan kesalahan terdakwa.Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan yang dilakukan secara sah menurut hukum, maka pada saat terdakwa menjalani hukuman ini masa selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menimbang, bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa:? 2 (dua) poket shabu dengan berat kotor 0,55 gram.? 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan.? 2 (dua) lembar tissue.? 1 (satu) buah korek api.? 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih.Akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada terdakwa haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ini.Mengingat, Ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa HERIYANTO Bin RAMLAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menyatakan barang bukti berupa:? 2 (dua) poket shabu dengan berat kotor 0,55 gram.? 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan.? 2 (dua) lembar tissue.? 1 (satu) buah korek api.? 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Senin tanggal 8 November 2021, oleh kami UWAISQARNI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI AHKAM JAYADI, SH, MH., dan ARYA RAGATNATA, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 November 2021, oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dengan dihadiri oleh RUDI SUSANTA, SH, MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan dihadapan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut.HAKIM-HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA MAJELIS; ANDI AHKAM JAYADI, SH, MH. UWAISQARNI, SH. ARYA RAGATNATA, SH, MH. PANITERA PENGGANTI;HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH. |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 491/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 491/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik3213